August 9, 2024

KY, KPU, Bawaslu, dan Masyarakat Sipil Awasi Pengadilan Pemilu Bersama

Senin (27/8), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku perwakilan masyarakat sipil menandatangani Komitmen Bersama Pemantauan Pengawasan Pengadilan Pemilu. Komitmen dilakukan agar pengadilan sengketa pidana pemilu di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berjalan sesuai dengan proses pemilu.

“Pemantauan pengawasan pengadilan ini kami lakukan supaya sengketa pidana pemilu berjalan sesuai dengan proses pemilu, dan mencegah terjadinya pelanggaran kode etik hakim. KY yang menggagas komitmen ini,” ujar Deputi Direktur Perludem, Khoirunnisa Nur Agustiyati kepada rumahpemilu.org (28/7).

Sebagaimana dilansir dalam detik.com, Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus mengatakan bahwa pihaknya telah bermitra dengan 200 pihak dari kalangan perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan lembaga penyelenggara pemilu, termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Inisiasi dilakukan dalam rangka memperingati hari jadi KY ke-13 sebagai pengingat agar KY terus berkontribusi positif di dalam penyelenggaraan peradilan yang adil.

“Tentu eksistensi KY diperlukan. Untuk efektivitasnya, KY menggandeng 200 mitra untuk secara serentak melakukan pemantauan peradilan,” kata Jaja, seperti dikutip dari detik.com (27/8).

Perludem akan menjadikan pengawasan terhadap pengadilan pemilu sebagai salah satu fokus kegiatan. Perludem, kata Khoirunnisa, meyakini bahwa tak ada penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan tanpa pengadilan pemilu yang jujur, profesional, dan berintegritas.

“Dulu, ketika PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) gugatannya ditolak Bwaslu karena tidak cukup syarat verifikasi, tapi kemudian oelh PTUN dikabulkan. Ini kan bisa jadi karena hakim PTUN-nya tidak menguasai pemilu. Nah, itu salah satu yang akan diawasi oleh Perludem. Kita lakukan pemantauan, membuat ceklis apa saja yang dipantau,” terang Khoirunnisa.на блюда