August 9, 2024

Lagi, Adik Kakak Maju di Pilgub Sulawesi Selatan 2018

Selain di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara, fenomena pertarungan kakak-adik  di daerah pemilihan gubernur yang sama juga terjadi di Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua anak dari tokoh sejarah fenomenal, Kahhar Mudzakkar, yakni Abd Aziz Qahhar Mudzakkar dan Andi Mudzakkar, akan merebut simpati masyarakat.

Abd Aziz, kakak Andi yang hanya berbeda usia satu tahun, maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) bersama M. Nurdin Halid, Ketua Harian Partai Golongan Karya (Golkar) yang pernah masuk penjara dalam beberapa kasus dugaan korupsi. Abd Aziz merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tiga periode. Pasangan calon (paslon) ini diusung oleh lima partai politik, dan mendapat nomor urut 1.

Berbeda dengan sang kakak yang maju dari jalur partai, Andi masuk melalui jalur perseorangan. Ichsan Yasin Limpo, mantan bupati Kabupaten Gowa dua periode, meminta Bupati Luwu dua periode ini menjadi calon wakil gubernur Sulsel mendampingi dirinya. Andi-Ichsan bernomor urut 4.

Andi meninggalkan jejak dugaan korupsi  yang bisa dipantau melalui internet. Setidaknya empat media online, yakni skalanews.com, http://rakyatsulsel.com, www.jpnn.com dan http://www.tribunnews.com, pada 2013, mengabarkan bahwa Aktivis Pembela Arus Bawah (APAB) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPK) guna meminta agar KPK segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan mess Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu di Jalan Cawang Baru, Jakarta Timur.

Proyek ini semula dianggarkan sebesar 2,5 miliar rupiah, namun di dalam Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, nilainya membengkak menjadi 5 miliar rupiah. Hingga saat ini, bobot pengerjaan mess masih di bawah 20 persen.

Dari pemberitaan juga dikabarkan bahwa proyek mess tidak melalui proses tender atau lelang sebagaimana mestinya. Proyek ini menjadi salah satu dari banyak kasus proyek non budgeting yang dilakukan oleh Pemerintah Luwu. Sampai saat ini, tak ada kejelasan kasus yang melibatkan nama Andi.

Harta kekayaan Abd Aziz yang dilaporkan ke KPK yakni 1,49 miliar rupiah dan Andi 8,83 miliar rupiah.