November 6, 2024

Lihat Pelanggaran, Lapor ke Panwas!

tahapan-bawaslu-01Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam memerangi berbagai pelanggaran yang terjadi selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.  Masyarakat dapat melapor ke Panitia Pengawas (Panwas) segera setelah menyaksikan terjadinya pelanggaran tanpa perlu memikirkan pasal mana yang dilanggar.
“Jika masyarakat menyaksikan pelanggaran yang membuat pilkada jadi tidak umum, bebas, langsung, dan rahasia, laporkan pada Panwas! Tidak usah beri tahu pasal mana yang dilanggar. Itu urusan Bawaslu untuk menentukan pasal yang dilanggar,” kata Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, pada acara diskusi “Pilkada Lancar Demokrasi Bersinar”, di Jakarta Selatan (19/10).
Selain itu, Nelson juga mengatakan bahwa masyarakat tak perlu memikirkan minimal dua alat bukti sebagai bukti pelanggaran. Bawaslu tidak hendak mempersulit masyarakat untuk melakukan pengaduan.
“Semua laporan akan diterima Panwas, nanti kita yang proses dan buktikan apakah benar telah terjadi pelanggaran. Masyarakat tidak perlu takut kurang bukti. Yang penting, kalau menyaksikan, segera lapor,” tukas Nelson.
Pelanggaran pemilu yang dimaksud Nelson antara lain, pencoblosan yang tidak dilakukan oleh pemilik hak suara, petugas yang memperbolehkan orang yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mencoblos, dan praktek politik uang. [Amalia]