September 13, 2024

Lima Fraksi di Pansus RUU Pemilu Optimis E-Voting Mampu Sederhanakan Pemilu Serentak 2019

Lima fraksi di dalam Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, yakni F-Partai Demokrat, F-Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), F-Partai Persatuan Pembangunan (PPP), F-Partai Amanat Nasional (PAN), dan F-Partai NasDem, optimis penerapan pemilu elektronik atau e-voting mampu menyederhanakan proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara pada Pemilu Serentak 2019. Dengan dilaksanakan secara elektronik, waktu yang dibutuhkan untuk pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, akan cenderung lebih singkat.

Lima fraksi tersebut concern pada proses penghitungan suara secara elektronik atau e-counting. Mereka menilai dengan diputusnya mata rantai penghitungan suara yang berbelit, yakni dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke kecamatan, kemudian ke kabupaten/kota, kemudian ke provinsi, kemudian ke pusat, dapat menghapus praktek manipulasi suara yang kerap terjadi di setiap pemilu.

E-counting ini penting untuk melindungi suara rakyat dari potensi kecurangan akibat pelaksanaan pemilu manual yang mengharuskan penghitungan suara berjenjang dari TPS hingga pusat. E-voting mengirim langsung setiap suara yang masuk ke dalam sistem, terakumulasi, sehingga hasilnya lebih cepat diketahui,” kata anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PPP, Amirul Tamim, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (11/1).

Berkenaan dengan e-counting, anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo, mengusulkan agar e-counting disertai dengan back-up data berupa penghitungan suara secara manual. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan untuk menghindari sengketa hasil yang disebabkan oleh ketidakpercayaan suatu partai politik yang merasa dirugikan dengan penghitungan secara elektronik.

“Teknologi bisa menolong kita. Nanti e-counting jalan, prosedur manual juga jalan. Yang penting, e-voting mesti imparsial dan akuntabel,” tutup Fandi.