August 8, 2024

Logistik Pilkada Kabupaten/Kota 2018 Disediakan oleh KPU Provinsi

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amirul Tamim, memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar pengadaan logistik Pilkada kabupaten/kota di 2018 disediakan oleh KPU kabupaten/kota. Argumentasinya, variasi jarak antara KPU provinsi dengan KPU kabupaten/kota  berpotensi mengganggu pengawasan dari aparat yang berwenang.

“Kalau harus ke provinsi, kan ada yang jauh ada yang dekat. Kita tegas, pengadaannya serahkan ke kabupaten/kota. Mereka sudah mampu kok untuk melaksanakan ini,” tegas Amirul  pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (22/8).

Ketua KPU RI, Arief Budiman, menjelaskan bahwa pengadaan logistik pilkada kabupaten/kota oleh KPU provinsi ditujukan untuk menyamakan kualitas logistik di seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi. Logistik spesifik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak memengaruhi kualitas penyelenggaraan pemilu dapat diadakan oleh KPU kabupaten/kota.

“Untuk hal-hal yang spesifik, misalnya karet, pulpen, dan papan triplek di TPS, bisa KPU kabupaten/kota yang mengadakan. Hanya untuk surat suara, diadakan oleh KPU provinsi untuk lebih menjamin kesamaan kualitas,” jelas Arief.

Di 2018, ada 171 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada. 171 daerah tersebut terdiri atas 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.