August 8, 2024

LPSDK Paslon Prabowo-Sandi, Total 54 Miliar Rupiah

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (2/1). BPN melaporkan, total sumbangan untuk pasangan calon (paslon) Prabowo-Sandi adalah 54 miliar rupiah.

“Kami sampaikan hari ini sesuai jadwal, sebagai bagian dari ketaatan kita kepada KPU. Jumlah total sumbangan dana kampanye paslon Prabowo-Sandi adalah 54 miliar rupiah,” kata Bendahara Umum BPN, Thomas Djiwandono, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (2/1).

Thomas menyampaikan, bahwa dana 54 miliar rupiah merupakan sumbangan pribadi paslon. Besarannya, Prabowo sekitar 30 persen dan Sandi 70 persen. Paslon nomor urut 02 ini tak menerima sumbangan dari badan usaha swasta. Total sumbangan dari perseorangan sekitar 150 juta rupiah.

“Dari perseorangan ada, paling besar 16 sampai 17 juta rupiah Kalau badan usaha, kita masih 3,5 bulan sih. Jadi, mungkin nanti akan ada. Kita berpikir positif, siapa tau nanti akan ada badan usaha swasta yang menyumbang,” tandas Thomas.

Di luar dana 54 miliar rupiah, ada dana sebesar 3,5 miliar rupiah sebagai hasil dari penggalangan dana masyarakat yang tidak dilaporkan di dalam LPSDK paslon. Thomas mengatakan, 3,5 miliar rupiah masih di luar rekening dana kampanye.

“Yang luar biasa adalah penggalangan dana dari masyarakat. Nilainya per kemarin 3,5 miliar rupiah. Tapi memang itu tidak termasuk di BPN, masih di rekening. Jadi, itu tidak dilaporkan. Tapi kami setiap bulan kami sampaikan di preskon (press conference) kami. Kalau dirata-ratakan, per orang memberikan uang 50 ribuan. Bahkan, ada yang menyumbang 8 ribu rupiah,” urai Thomas.

Thomas bercerita bahwa paslon Prabowo-Sandi mendapatkan bantuan kampanye dari masyarakat berupa alat peraga kampanye (APK), kegiatan kampanye, dan bangunan tempat tinggal atau ruko sebagai posko pemenangan. Bantuan-bantuan ini akan dicatat di dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Dana yang diperoleh secara cash dan digunakan itu tidak mewakili seluruh kegiatan kampanye kita, karena sebagian besar masyarakat berlomba-lomba membuat APK sendiri, menggunakan rumahnya, rukonya untuk menjadi posko,” kisah Thomas.