August 8, 2024

MA Mesti Segerakan Putusan Judicial Review Tata Tertib DPD

Beberapa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan judicial review (JR) atas perubahan masa jabatan pimpinan DPD kepada Mahkamah Agung (MA). Masa jabatan lima tahun yang disebutkan dalam Tata Tertib DPD hendak diubah menjadi dua setengah tahun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan bahwa DPD telah salah langkah dan MA mesti meluruskan logika DPD. MA diharapkan mampu melihat secara kontekstual perubahan masa jabatan pimpinan yang diajukan, bukan berpijak pada tata tertib baru yang disepakati oleh anggota DPD.

“Saya berharap MA menolak pergantian pimpinan yang baru nanti dan mengatakan kalau mereka melantik anggota DPD untuk jangka waktu lima tahun. MA harus bijaksana melihat proses yang terjadi dibalik dua setengah tahun, ada konteks tidak sehat dibalik itu,” tukas Zainal, pada diskusi “Masa Depan DPD di Tangan Putusan MA” di Cikini, Jakarta Pusat (19/3).

Selain itu, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, menegaskan bahwa MA mesti segera memberikan putusan atas JR tersebut sebelum proses pemilihan pimpinan DPD selesai. Putusan MA dapat menjadi solusi apabila dikeluarkan pada waktu yang tepat.

“Kondisi hari ini sudah menunjukkan potensi konflik yang cukup tinggi. Banyak aturan yang dilanggar. Kalau tidak ada putusan hukum sesegera mungkin dalam waktu yang tepat, kita khawatir persoalan akan semakin besar,” kata Veri.

Veri berharap MA memandang masalah jabatan pimpinan DPD yang surut sebagai isu krusial yang mesti segera diselesaikan. Perubahan masa jabatan pimpinan DPD ditakutkan akan diikuti oleh lembaga lainnya.