September 13, 2024

Majelis Kehormatan MK Menggelar Sidang Kode Etik Hakim

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat (31/10). Dalam sidang perdana ini MKMK menghadirkan empat Pelapor, yaitu LBH Yusuf, Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dan perwakilan 15 akademisi yang terhimpun dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Menurut CALS, Anwar Usman diduga mempunyai konflik kepentingan dalam putusan MK terkait batas minimal usia pencalonan presiden-wakil presiden. Mereka menilai putusan MK beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan undang-undang.

Alasan yang sama juga dilayangkan oleh LBH Yusuf. Para advokad tersebut menuntut agar Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. LBH Yusuf meminta kepada MKMK untuk menindaklanjuti seluruh laporan dan temuan atas dugaan pelanggaran kode etik atas perilaku hakim konstitusi secara terbuka dan transparan.

“Meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat apabila terbukti adanya konflik kepentingan yang dilakukan oleh Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya,” kata Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnaen.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan dua sidang dilakukan dengan terbuka untuk para pelapor dan tertutup untuk pemeriksaan hakim MK. Sidang digelar secara tertutup untuk menjaga kehormatan hakim dan sesuai peraturan internal MK.

MKMK dijadwalkan akan memutuskan putusan sidang pada 7 November mendatang. Waktu ini sebelum pengusulan bakal calon pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Sementara itu dua pelapor lainnya Denny Indrayana dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan Ketua MK Anwar Usman diduga melanggar kode etik hakim. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan itu, Denny menyampaikan beberapa hal terkait Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Ketua MK. Ia menyebut terdapat indikasi dilakukan dengan terencana dan layak disebut sebagai skandal besar mahkamah keluarga.

“Seharusnya Ketua MK Anwar Usman mundur saat mengetahui adanya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 lantaran berkenaan langsung dengan keluarganya,” ucap Denny. []