September 13, 2024

Masa Depan Perseorangan

Terma perseorangan atau independen ramai di publik tapi kenyataannya sepi pelaku dan pendukungnya. Siapa calon jalur perseorangan yang banyak dapat dukungan publik? Apa lagi jika pertanyaannya, siapa kepala daerah  jalur perseorangan terpilih yang sukses memimpin daerah?

Apa sebab? Ada kebutuhan penjelas untuk tak menyimpulkan partai masih baik menciptakan pemimpin politik. Perlu juga ditunda kesimpulan, publik belum bisa berinisiatif solid mengusung sosok berkualitas baik, bisa menang pemilu, lalu menyulap pemerintahan menjadi jauh lebih baik bagi publik.

Cerita calon pemimpin perseorangan Pilkada DKI Jakarta 2017 seperti berjudul, “Akhirnya ke Partai Politik Juga”. Akan berbeda kegigihan dan hasil sebagian publik jika pengumpulan KTP bertujuan mendesak partai untuk mendukung/mengusung Ahok. Logika “tak ada musuh/teman abadi dalam politik” partai-partai malah masuk di kepala-kepala publik. Calon perseorangan yang digadang malah menyebrang ke jalur partai sambil bilang “saya dari dulu orang partai dan bapak saya orang Golkar”.

Bertepuk sebelah tangan asa calon perseorang pun terjadi di Pilkada Kota Yogyakarta. Jogja Independent pengusung Garin Nugroho-Rommy Harianto sebagai calon Walikota-Wakil Walikota Yogyakarta, menyerah. Syarat dukungan 27 ribu KTP hanya terkumpul 3.918 KTP. Kesan antipartai di awal, berakhir dengan sikap merekomendasikan pasangan minim dukungan publik itu ke partai.

Meningkat di skala nasional

Harus kita sadari, Pilkada Serentak 2017 bukan cuma di Jakarta dan Yogyakarta saja. Ada dan masa depan calon pemimpin perseorangan pun bukan milik warga daerah “khusus/istimewa” itu. Berasa congkak jika kita mengukur demokratisasi lokal hanya memakai barometer sentralistik atau yang dikesankan klasik terdidik.

Merujuk data sistem informasi tahapan pilkada (Sitap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftar jalur perseorangan Pilkada 2017 meningkat dibandingkan Pilkada 2015. Total pendaftar jalur perseorangan Pilkada 2015 berjumlah 167 pasangan calon. Jumlah ini tersebar di 94 daerah dari 269 daerah jumlah keseluruhan yang menyelenggarakan Pilkada 2015. Sedangkan pendaftar di Pilkada 2017 berjumlah 116 pasangan calon. Jumlah ini tersebar di 57 daerah dari 101 daerah jumlah keseluruhan yang menyelenggarakan Pilkada 2017. Angka pendaftar jalur perseorangan Pilkada 2017 berarti naik 0,5% dibanding Pilkada 2015.

Padahal, UU No.10/2016 sebagai regulasi Pilkada 2017 memperberat syarat jalur perseorangan. Ada syarat tambahan berupa dukungan sejumlah penduduk berhak pilih dan terdapat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. Rentang persentase dukungan 6,5-10% berkait jumlah penduduk dipertahankan bersama Putusan MK yang mematok dukungan dari DPT pemilu terakhir. Selain syarat berat ini, undang-undang pun memperberat dengan menambah syarat sebaran dukungan.

Belajar dari Aceh

Pilkada Aceh menjadi salah satu pilkada provinsi yang banyak pendaftar jalur perseorangannya. Bandingkan keadaan Aceh dengan keadaan pilkada provinsi lain. Banten menjadi pilkada provinsi terbanyak pendaftar jalur perseorangan. Pilkada Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat tak ada sama sekali pendaftar calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan. Pilkada Gorontalo ada 1 pendaftar. Dan, hiruk pikuk calon perseorangan Pilkada DKI Jakarta malah hanya menghantarkan satu pendaftar jalur perseorangan yang sudah dipastikan gagal memenuhi syarat dukungan.

Aceh memulai Pilkada 2017 dengan kemunculan 3 pasangan jalur perseorangan. Pendaftar Zaini Abdullah-Nasaruddin, Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab Al-Idroes, dan Zakaria Saman-Swasta menjaga dinamika politik Aceh yang relatif lebih tinggi di banding daerah lain. Konteks 2016-2017 Aceh yang berbeda dengan konteks saat pilkada pertama Aceh yang juga banyak terdapat calon jalur perseorangan.

Relatif banyaknya pasangan pendaftar jalur perseorangan di Aceh dibanding daerah lain karena syarat dukungan jalur perseorangan Pilkada di Aceh pada 2017 ini jauh lebih rendah dibanding daerah lain. Pendaftar jalur perseorangan calon gubernur-wakil gubernur Aceh cukup mengumpulkan 150-an ribu dukungan. Merujuk UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 68 Ayat (1), 3% dari jumlah penduduk menyertakan syarat sebaran minimal 50% kebupaten/kota.

Regulasi khusus Aceh merupakan gambaran, syarat ringan jalur perseorangan mendorong banyaknya pasangan calon. Dan sebaliknya, syarat berat jalur perseorangan jadi salah satu sebab sedikitnya pasangan calon, bahkan terjadinya pasangan calon tunggal.

Konteks regulasi Aceh itu menjadi pembeda dinamika politik saat jalur perseorangan pertama kali diterapkan di Indonesia dalam pilkada provinsi dan kabupaten/kota di Aceh. UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah tak relevan dengan aspirasi politik Aceh untuk memilih kepala daerah. Partai-partai nasional di Aceh tak mempunyai keterhubungan dengan politik massa Aceh yang direpresentasikan Gerakan Aceh Merdeka.

UU No.11/2006 lahir salah satunya untuk menjawab kebutuhan kepala daerah di Aceh yang ingin lepas dari monopoli partai nasional. Karena partai lokal di Aceh belum ada saat itu, partai dimaknai hanya mewakili kepentingan nasional/Jakarta. Maka, penyelenggaraan pilkada di Aceh pada 2006 menjadi pilkada pertama Indonesia yang menyediakan jalur perseorangan.

Konteks politik Aceh menjadi alasan prinsipil kenapa jalur perseorangan dibutuhkan dan prasyarat perseorangan mendapat banyak dukungan publik. Partai, baik nasional maupun lokal, sangat mungkin tak bisa atau tak mau menampung aspirasi dari warga terkait pemimpin daerah. Poros politik lain bisa terjalin langsung dengan rakyat tanpa melalui partai.

Partai memang entitas penting dan tak bisa dipisahkan dalam demokrasi. Tapi, membiarkan partai sebagai jalur tunggal pencalonan eksekutif di pemerintahan bukan parlementer merupakan regulasi kontradiktif bagi kebutuhan pemimpin eksekutif yang menggambarkan selera rakyat sebagai pemilih.

Ragam jalur pencalonan kepala daerah tanpa syarat berat lebih memungkinkan kompetisi sehat. Banyak pilihan pemimpin lebih baik dari pada hanya ada dua pasangan, apalagi pasangan tunggal. Mungkin saat ini pemilih lebih banyak yang suka pemimpin antikorupsi dibanding yang ideolog, visioner, merakyat, atau humanis. Menyediakan ragam pencalonan bersyarat ringan lebih mungkin menghadirkan pemimpin dengan semua kriteria itu, sekaligus. []

USEP HASAN SADIKIN