Setiap PPK telah mengajukan jadwal sosialisasi keliling kampung.
KULONPROGO. KPU di sejumlah daerah telah mengintensifkan sosialisasi daftar pemilih sementara (DPS) pilkada serentak 2017. Masyarakat diminta peduli dengan mengecek namanya agar ada kepastian masuk dalam daftar pemilih. KPU Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, mi salnya, telah memasang pengumuman DPS di se tiap balai desa maupun internet.
“Kami berharap masyarakat menjadi peduli dan mau mengecek namanya di DPS, baik dengan pergi ke balai desa atau tempat-tempat strategis DPS ditempel atau lewat internet ke pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/nasional,” kata Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kulon Progo Tri Mulatsih, Ahad (13/11).
Tri mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membahas kegiatan tersebut. Selain itu, KPU Kulon Progo akan menggunakan berbagai metode, terkait sosialisasi pengumuman DPS, di antaranya dengan sosialisasi keliling kampung menggunakan kendaraan dan speaker, penyebaran dan penempelan poster, serta flyer, runing-textdi televisi, siaran interaktif di radio, kolom di media cetak, dan media sosial (medsos).
Metode sosialisasi keliling kampung dan penyebaran poster serta flyer, KPU Kulon Progo melibatkan penyelenggara pilkada di tingkat kecamatan atau PPK. Setiap PPK telah mengajukan jadwal pelaksanaan sosialisasi keliling kampung di wilayahnya masing-masing, kata dia.
Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini mengatakan, pada 10 hingga 19 Nov merupakan tahapan pe ngumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS. Untuk itu, dia berharap setelah DPS dise rah- kan ke PPS serta diumumkan, masyarakat hendaknya mencermatinya.
Di Cilacap, KPU kabupaten setempat mengimbau masyarakat setempat untuk menanggapi DPS yang telah diumumkan di setiap desa sejak tanggal 10 November 2016. “Kami pada tanggal 1 November telah menetapkan DPS Pilkada Cilacap sebanyak 1.480.427 jiwa dan DPS itu sudah kami umumkan di setiap desa. Di tahap pengumuman DPS ini memungkinkan tanggapan-tanggapan dari masyarakat,” kata Komisioner KPU Cilacap Akhmad Kholil.
Ia mengatakan, tanggapan tersebut dapat berasal dari masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih. Selain itu, kata dia, masyarakat juga bisa melakukan perbaikan identitas atau memberikan informasi terkait dengan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat seperti pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, dan telah meninggal dunia.
Sedangkan, di Kota Yogyakarta, KPU setempat menunggu masukan dari masyarakat terkait DPS pilkada 2017. DPS tersebut saat ini tengah disebar ke masyarakat dengan basis RT untuk dicermati.
“Masyarakat bisa memberikan masukan terkait DPS tersebut mulai Kamis (9/11) sampai 19 November 2016 mendatang.
Masyarakat bisa memberikan masukan langsung apakah ada yang perlu dicoret atau ditambah dalam DPS tersebut,” ujar Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto.
Penambahan DPS terkait adanya warga pemilik KTP elektronik atau KTP-el dan belum terdaftar di DPS. Sedangkan, pengurangan terkait adanya warga yang sudah meninggal dan masih terdaftar di DPS atau pindah domisili.
Masyarakat, kata Wawan, bisa memberikan masukan langsung melalui panitia pemungutan suara (PPS) setempat. Menurut dia, masukan itu juga berkaitan dengan warga yang berhak memilih tetapi belum tercantum dalam DPS.
Bagi pemilih yang belum tercantum di DPS itu bi sa melapor ke PPS dengan menunjukkan KTP- el. Namun, kata dia, jika KTP-el belum jadi, yang ber sangkutan bisa menunjukkan surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil).
KPU Kota Yogyakarta telah menetapkan DPS pil kada tahun 2017 sebanyak 303.034 pemilih. Seba nyak 15.483 di antaranya terdata belum memiliki KTP-el. Data pemilih yang belum merekam dikoordinasikan dengan Disdukcapil Kota Yogyakarta. Pemilih yang belum memiliki KTP-el akan diberikan kesempatan merekam KTP-el sampai 27 November.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Data dan Informasi Disdukcapil Kota Yogyakarta Deddy Feriza mengatakan, pihaknya akan mencetak surat keterangan bagi penduduk yang nantinya berusia 17 tahun mendekati sampai hari H pilkada. Pemilih pemula yang berusia 17 tahun setelah 27 November 2016-15 Februari 2017 tidak harus melalui rekam data kependudukan untuk mendapatkan surat keterangan. (antara)
http://epaper.republika.co.id/main