August 8, 2024

Materi APK dan BK Salah, Ketua KPU Donggala Diberhentikan Tetap

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Mohamad Saleh, mendapatkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selain Saleh, empat anggota KPU Donggala juga menerima sanksi peringatan keras akibat tak berlaku profesional dalam tugas pencetakan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK). Kelima personil ini dilaporkan oleh  pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Donggala nomor urut 1, Anita Bugiswaty Noerdin dan Abdul Rahman.

Sebagaimana dapat dilihat dalam amar putusan DKPP No.235/DKPP-PKE-VII/2018, materi APK dan BK para paslon bupati-wakil bupati Donggala tak sesuai dengan materi yang semestinya. Partai Bulan Bintang (PBB) yang tidak termasuk pendukung paslon nomor urut 2, 2 Kasman Lassa dan Moh. Yasin,  dicantumkan dalam APK dan BK sebagai pendukung paslon nomor urut 2. Lalu Partai Demokrat yang tidak termasuk pendukung paslon nomor urut 3, Vera E. Lasaruni dan Taufik M Burhan,  dicantumkan dalam APK dan BK paslon Vera-Taufik. Bahkan, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang belum memenuhi syarat untuk dapat mengajukan paslon kepala daerah, dicantumkan dalam APK dan BK sebagai pendukung paslon nomor urut 3.

Kesalahan materi di dalam APK dan BK ini dinilai paslon Anita-Rahman mengganggu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Donggala 2018 dan menyebabkan pemilih tak mendapatkan informasi partai pengusung yang valid.  Perbaikan atas kesalahan materi pada BK tak memungkinkan untuk dilakukan karena jumlah BK yang terlampau banyak.

“Kesalahan pencantuman tanda gambar partai politik pendukung dalam spanduk dan baliho masih dapat diatasi para Teradu dengan menutup tanda gambar partai pada baliho dan spanduk yang tidak termasuk sebagai pendukung pasangan calon. Tetapi poster, brosur, leaflet dan stiker dengan jumlah yang begitu banyak yang terlanjur dibagikan kepada pasangan calon dan telah tersebar di tengah masyarakat tidak memungkinkan untuk dikoreksi atau ditarik kembali,” tulis putusan DKPP (17/10).

Ketua dan anggota KPU tak ada yang mengetahui desain dan materi APK dan BK

Melalui keterangan para pihak, diketahui bahwa dalam rapat pleno KPU dan para paslon, bentuk, ukuran, jenis serta isi APK dan BK telah mendapatkan persetujuan. Namun, tak ada yang tahu pasti kapan desain dan materi oleh peserta Pilkada diterima oleh pihak KPU Donggala.

“Tidak satupun di antara para Teradu yang mengetahui dengan pasti mekanisme dan prosedur administrasi penyerahan dan penerimaan hardcopy dan soft file, pemeriksaan dan validasi bentuk dan materi APK dan BK oleh anggota, serta pemeriksaan akhir sebelum APK dan BK diperbanyak. Para Teradu justru mendapatkan informasi kesalahan pencantuman tanda gambar partai politik dalam APK dan BK dari salah seorang Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong yang sedang mengawasi pencetakan APK dan BK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong,” tulis DKPP.

Ketua KPU Donggala beranggapan bahwa desain dan materi APK dan BK merupakan tanggungjawab anggota KPU Divisi Sumberdaya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masayarakat yang salah satu tugasnya membidangi kampanye. Oleh karena itu, ia tak meneliti desain dan materi APK dan BK peserta pilkada setelah menandatangani persetujuan desail dan materi APK dan BK yang disodorkan oleh pihak sekretariat KPU  Donggala.

Anggota KPU Donggala Divisi Teknis dan anggota KPU Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik juga menyatakan tak tahu kapan desain dan materi APK dan BK diserahkan oleh masing-masing Tim kampanye paslon. Keduanya tengah mengurus penyelesaian sengketa proses pencalonan pemilihan yang diajukan oleh tiga paslon perseorangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Donggala.

Adapun anggota KPU Divisi Hukum, Ilyas, juga mengaku tak pernah melihat desain dan materi APK dan BK. Namun, Ilyas mengatakan bahwa Tim penghubung paslon nomor urut 3, Moh.Irvan, menyerahkan compact fisk (CD) berisi materi dan desain APK dan BK paslon nomor urut 3. CD kemudian diserahkan kepada salah seorang staf sektretariat KPU Donggala, Erni Pegia, dan memerintahkan Erni agar menyerahkan CD tersebut kepada Nawir B. Pagessa, anggota KPU yang membawahi Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik.

Teguran Bawaslu Donggala

Terkait kesalahan materi APK dan BK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Donggala telah melayangkan dua surat kepada KPU Donggala. Surat pertama dikirimkan pada 20 Februari 2018. Isinya memberitahukan kepada KPU Donggala bahwa dalam APK dan BK yang difasilitasi oleh KPU Donggala memuat partai politik yang bukan gabungan partai pengusung calon dan menyarankan agar KPU Donggala berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Surat kedua menyusul pada 4 April 2018, merekomendasikan agar KPU Donggala menutup tanda gambar partai yang bukan gabungan partai pengusung paslon pada APK paslon nomor urut 2 dan 3. Bawaslu kembali melayangkan surat pada 2 Juli 2018, sebab beberapa massa mendemo kantor Bawaslu Donggala dengan beberapa tuntutan.

DKPP: kesalahan pembuatan APK dan BK adalah bentuk ketidakprofesionalan anggota KPU

DKPP menilai terjadinya kesalahan dalam pembuatan APK dan BK merupakan bentuk ketidakprofesionalan ketua dan anggota KPU dalam memastikan desain dan materi APK dan BK yang valid. Divisi SDM dan Partisipasi Masayarakat seharusnya dapat memeriksa dan memastikan bentuk, ukuran, jenis dan materi APK dan BK sesuai dengan Peraturan KPU No. 4/2017. Pun Divisi Teknis dan Divisi Hukum yang sepatutnya berkoordinasi dengan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat untuk memastikan kesesuaian dokumen penetapan paslon dengan APK dan BK yang akan dibuat. Terlebih lagi Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, harusnya melakukan pengawasan  ketat dan mengecek kembali sampel APK dan BK sebelum diperbanyak.

“Teradu I baik dalam kedudukan sebagai koordinator Divisi Perencanaan dan Data maupun dalam kedudukan sebagai Ketua KPU bertanggung jawab penuh terhadap manajemen dan tata kelola organisasi dalam merencanakan dan mengkoordinasikan tugas dan tanggung jawab anggota sesuai dengan divisi masing-masing dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang KPU dalam melaksanakan setiap tahapan pemilihan. Dengan terjadinya kesalahan pada APK dan BK, menunjukkan bahwa perencanaan, koordinasi dan tata kelola tugas dan wewenang organisasi tumpang tindih, tidak terorganisir dan tidak terkontrol sebagai satu kesatuan tim kerja yang bersifat collective collegial dalam mewujudkan tujuan organisasi.”