Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI divisi Hukum, Hasyim Asy’ari, menjabarkan mekanisme pendaftaran partai politik calon peserta pemilu. Untuk mendaftar, Pimpinan partai politik tingkat pusat menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen persyaratan secara lengkap. Dokumen yang diserahkan yakni dokumen pendaftaran yang dicetak dari fitur yang tersedia di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Seluruh dokumen yang diunggah ke Sipol diserahkan ke KPU RI. Hanya saja, daftar nama anggota parpol (partai politik) beserta dokumen pendukung berupa salinan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan fotokopi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), penyerahannya ke KPU kabupaten/kota, bukan ke KPU RI,” terang Hasyim pada konferensi pers Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Menteng, Jakarta Pusat (2/10).
Penyerahan ke KPU kabupaten/kota ditujukan agar ketika partai politik dinyatakan memenuhi syarat, KPU kabupaten/kota dapat langsung melakukan penelitian administrasi. Tak ada penumpukan dokumen dan tak perlu distribusi dokumen yang kerap merepotkan KPU RI.
Yang dilakukan KPU RI pada saat menerima pendaftaran partai politik calon peserta pemilu
KPU RI akan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh partai politik berdasarkan formulir check list. Jika pada saat diteliti KPU RI menemukan ada dokumen persyaratan yang belum lengkap, maka KPU RI akan meminta partai politik untuk melengkapi dokumen dan meminta partai politik yang bersangkutan untuk kembali mendaftar.
“Tapi, apabila partai politik setelah mendaftar dinyatakan lengkap, maka pendaftaran diterima dan diberikan form tanda terima. Selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi,” kata Hasyim.
Apa itu penelitian administrasi?
Penelitian administrasi adalah kegiatan pemeriksaan keabsahan dokumen yang digunakan untuk mendaftar. Pada saat penelitian, ada dua kemungkinan, yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
Penelitian administrasi dilakukan di dua tingkatan, yaitu di KPU RI dan KPU kabupaten/kota. Penelitian administrasi oleh KPU RI dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan ke KPU RI, sedangkan penelitian administrasi oleh KPU kabupaten/kota dilakukan terhadap daftar nama anggota partai politik dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
“Kalau di dua tingkatan itu dinyatakan memenuhi syarat, maka akan dilakukan tahap verifikasi faktual. Jika tidak memenuhi syarat, maka proses selesai disitu, tidak dilakukan tahap berikutnya,” kata Hasyim.
Verifikasi faktual
Verifikasi faktual dilakukan di tiga tingkatan, yakni di KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Tujuannya, mencocokkan kebenaran dokumen dengan fakta di lapangan. Yang akan diverifikasi yaitu kepengurusan partai politik, domisili kantor partai, politik status kantor partai politik, keanggotaan partai politik, dan keterwakilan perempuan di dalam kepengurusan partai politik tingkat pusat.
“Untuk verifikasi domisili kantor, ada dua dokumen yang kita periksa: surat keterangan dari camat atau lurah bahwa gedung itu memang digunakan sebagai kantor partai, dan surat yang menyatakan bahwa kantor itu akan digunakan hingga akhir tahapan pemilu. Akhir tahapan pemilu yaitu pengambilan sumpah janji anggota DPR dan DPRD,” jelas Hasyim.
Hasil verifikasi faktual akan direkapitulasi oleh KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi. Selanjutnya, KPU RI akan membaca hasil verifikasi faktual sehingga akan terlihat hasil verifikasi secara keseluruhan.
Partai yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai peserta pemilu 2019. Partai yang belum memenuhi syarat diberikan waktu untuk perbaikan.