November 15, 2024

Melatih Saksi Bukan Tugas Penyelenggara Pemilu

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu dan Pemerintah menyepakati pembiayaan pelatihan saksi oleh negara melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Usul ini dinilai tidak sesuai dengan desain dan tugas kelembagaan penyelenggara pemilu.

“KPU dan Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Sementara, untuk pelatihan saksi partai politik atau saksi peserta pemilu adalah tugas partai politik sebagai peserta pemilu,” kata Fadli Ramadhanil, peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam keterangannya (9/6).

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menyebut saksi dapat dibiayai oleh negara selama saksi tersebut bertanggungjawab kepada Pemerintah. Saksi yang berasal dari relawan, mahasiswa, pers, dan kalangan lain berhak dibiayai negara.

Menurut Fadli, ide Mendagri tersebut telah mencampuradukkan posisi dan peran penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Saksi adalah tanggung jawab partai sebagai peserta pemilu.

Pada rapat Pansus bersama Pemerintah tersebut, Partai Golkar, PDIP, dan Partai Nasdem menyatakan tidak setuju dengan pembiayaan saksi partai politik oleh negara. Sementara partai lain seperti PKB dan PPP menyatakan setuju terhadap pembiayaan saksi oleh negara.

Dalam proses pembahasan tersebut, fraksi PAN mengusulkan untuk tidak membiayai saksi oleh negara, tetapi membiayai pelatihan saksi peserta pemilu oleh negara. Menyambut perdebatan antar fraksi partai politik terhadap wacana tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan setuju dengan pembiayaan pelatihan saksi oleh negara, dengan pelaksana pelatihan itu bisa ke Bawaslu atau ke KPU.