Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Iqbal Suliansyah diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berdasarkan sidang pembuktian yang dilakukan, Iqbal terungkap bersama adik iparnya, , menyebarkan gambar berisi fitnah dan pencemaran nama baik, melalui akun palsu di Facebook dengan nama “Usman Udin”.
Pada Agustus 2023, akun tersebut mengunggah gambar seorang kader Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Kota Langsa, T.Syafrizal, yang tengah memakai atribut HMI. Namun, pada gambar tersebut, logo HMI diubah dengan logo Partai Komunis Indonesia (PKI), dan gambar diberi judul “Kempot Panik”. Akun ini juga menyebarkan foto berdua kader HMI tersebut dengan Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Suyanto, dan memberi judul “Anak Setan Kolaborasi”. Akun “Usman Udin” pun turut membagikan postingan bertuliskan “Tentara Sekarang Anak Haram Jadah Mandum (Semua).”
“Bahwa masyarakat Kota Langsa telah sangat resah dengan ditemukan satu akun atas nama Usman Udin di laman Facebook sekira bulan Agustus 2023, yang sengaja dibuat untuk menyerang siapa saja yang dikehendakinya baik berupa tulisan maupun rekaman gambar,” Putusan DKPP Nomor 17-PKE-DKPP/I/2024 halaman 2.
Atas kejadian tersebut, Iqbal Suliansyah telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong. Ia pun telah ditahan sejak 23 November 2023 oleh Penyidik Polres Langsa, dan dilanjutkan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Langsa dan Pengadilan Negeri Langsa hingga 26 Maret 2024. Menurut KIP Kota Langsa yang menjadi pihak terkait di persidangan, Iqbal dinyatakan tidak lagi dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai anggota KIP Kota Langsa.
“Bahkan tidak dapat terlibat dalam tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi sampai proses pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat provinsi selesai,” Putusan DKPP Nomor 17-PKE-DKPP/I/2024 halaman 7.
Pada persidangan ini, Iqbal menuturkan dalam keterangan tertulisnya bahwa akun “Usman Udin” dibuat oleh adik iparnya, Fakhran S, yang tinggal di rumah yang sama dengan dirinya. Ia mengaku tidak pernah menyuruh Fakhran untuk mengunggah konten yang berpotensi menyulut amarah publik.
“Teradu mengakui sering bercerita kepada adik iparnya perihal tuduhan negatif yang diterima oleh Teradu. Teradu kemudian mengetahui bahwa hal tersebut yang menjadi dasar adik iparnya membuat akun Facebook Usman Udin,” Putusan DKPP Nomor 17-PKE-DKPP/I/2024 halaman 5.
DKPP menilai Iqbal telah melanggar ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf a, b, dan c, Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Iqbal dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak putusan dibacakan pada 2 April 2024. []