Integritas penyelenggara dan proses penyelenggaraan Pemilu adalah prasyarat penting dalam Pemilu, agar hasil dari pelaksanaan pemilu mendapat legitimasi secara konstitusional dari seluruh rakyat. Dalam kaitan ini, adanya ruang untuk melakukan pengawasan pemilu menjadi penting. Pengawasan Pemilu perlu dilakukan untuk menjamin terbangunnya sistem politik yang demokratis. Pengawas Pemilu diyakini memiliki kontribusi besar dan nyata bagi pembangunan integitas penyelenggaraan Pemilu diberbagai negara termasuk di Indonesia.
Penyelenggaraan pemilu tidak hanya terbatas pada pelaksanaan dan pengorganisasian teknis pemilu yang selama ini menjadi domain Komisi Pemilihan Umum. Namun untuk melahirkan pemilu yang berintegritas dengan prasyarat akuntabilitas dan transparansi, maka penyelenggaraan Pemilu memerlukan kontrol dan pengawasan oleh lembaga pengawas pemilu (Muhammad Jufri, 2017).
Pengawasan Pemilu telah menjadi bagian terpenting dalam proses penyelenggaraan pemilu agar Pemilu bisa diselenggarakan sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana digariskan oleh Konstitusi yakni bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pengawasan pemilu semakin mendapat perhatian penting terutama setelah era reformasi. Pascareformasi, peraturan perundang-undangan terkait pengawasan pemilu semakin memperkuat pengawas pemilu baik secara kelembagaan maupun secara kewenangan.
Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu membutuhkan dukungan seluruh pihak dalam proses pengawasan. Secara institusional, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan pemilu memang secara mutlak berada di pundak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi seluruh pihak terutama warga negara mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam proses pengawasan pemilu.
Dengan pelibatan seluruh warga negara untuk ikut aktif dalam proses pengawasan pemilu bukan berarti Pengawas Pemilu dianggap tidak mampu untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya tapi semata-mata dalam rangka untuk terus memperkuat dan maksimalisasi proses pengawasan pemilu. Ini semua sesuai dengan amanah Konstitusi dan mendapat legitamasi secara penuh dan kuat dari rakyat.
Menjaga Hak Konstitusional
Sejak lama Bawaslu sudah secara konsisten terus menggalakkan gerakan pemilu partisipatif. Pemilu bukanlah sekedar ajang seremonial lima tahunan belaka yang harus menafikan partisipasi masyarakat. Masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam proses berdemokrasi agar bisa terus mengawal hak suara yang diberikan dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
Pada dasarnya, pemilihan umum adalah wajah dari prinsip daulat rakyat. Secara filosofis hal ini eksplisit dituangkan dalam Preambule UUD 1945 Alinea IV yang pada intinya menegaskan NKRI berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada 5 (lima) sila dalam Pancasila. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Warga masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu tidak boleh hanya dijadikan sebagai obyek penyelenggaraan pemilu. Pemilih jangan sekedar diharapkan untuk memberikan hak suaranya dibilik suara. Lebih dari itu, warga masyarakat harus dijadikan sebagai subyek dalam pemilu dengan melibatkan dalam proses pengawasan pemilu untuk memastikan bahwa hak suara yang sudah diberikan dapat tersalurkan dengan baik dan konstitusional.
Selain menjadikan masyarakat sebagai subyek dalam penyelenggaraan pemilu, dengan pemilu partisiaptif dapat memberikan pendidikan politik bagi warga masyarakat. Masyarakat bisa belajar dan paham bahwa pemilu bukan sekedar perebutan kekuasaan, tapi lebih dari itu pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk mengimplementasikan daulat yang dipunya dan dijamin oleh Konstitusi.
Kehadiran pengawasan oleh masyarakat yang masif secara psikologis akan mengingatkan dan mengawal penyelenggara pemilu untuk senantiasa berhati-hati, jujur, dan adil dalam menyelenggarakan pemilu. Sebenarnya, baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemantau, dan seluruh pihak yang terkait dapat belajar berperan sesuai latar belakang dan kemampuan masing-masing.
Menuju Pemilu Demokratis
Pemilu harus diubah agar tidak dibayangkan sebagai sekedar menjadi pesta demokrasi semata. Pemilu harus diarahkan sebagai bagian penting dari proses investasi demokrasi. Di dalam prosesnya, tidak hanya berbagai asas penting pelaksanaan pemilu harus dilaksanakan secara konsisten, tetapi secara sungguh-sungguh mengaktualisasikan kedaulatan rakyat dengan tidak hanya menjadikan sebagai obyek tapi lebih sebagai obyek dalam penyelenggaraan pemilu.
Salah satu ciri penting dari proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah proses pemilu. Proses pemilu haruslah diseleggarakan tanpa adanya kekerasan, tanpa adanya KKN, dan tanpa adanya pelanggaran dan kecurangan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Untuk mencegah semua itu maka dibutuhkan proses pengawasan secara aktif dan masif dari pengawas pemilu dan masyarakat, memastikan hal di atas tidak pernah terjadi. Karena jika terjadi warga masyarakat bisa langsung melaporkan kepada penyelenggara pemilu yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan jikalau ditemukan pelanggaraan terhadap penyelenggaraan pemilu.
Penyelenggaraan pemilu yang tidak terjadi pelangggaran atau kecurangan pemilu dalam pelaksanaannya atau dapat ditekan seminimalisir mungkin. Ini merupakan bentuk atau cara kita merawat demokrasi, merawat bangsa dan negara, dan merawat seluruh warga negara.
Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pengawas pemilu dengan seluruh pihak terutama dengan warga masyarakat yang memberikan perhatian besar terhadap pelaksanaan pemilu yang berlangsung secara jujur dan adil. Kolaborasi antara pengawas pemilu dengan warga masyarakat inilah yang dapat mewujudkan cita-cita kita bersama bahwa pemilu bisa terlaksana dengan demokratis. []
BAHRUR ROSI
Staff Pelaksana Teknis Bawaslu Provinsi DKI Jakarta