Komisi Pemilihan Umum berencana mengubah jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Ketua KPU, Ilham Saputra menjelaskan, karena pilkada serentak di seluruh daerah juga diselenggarakan pada 2024, pemilu presiden dan pemilu legislatif akan dimajukan jadwal pemungutan suaranya. Bulan Februari atau Maret jadi pilihan waktu tahapan pemungutan suara pemilu presiden, pemilu DPR, pemilu DPD, pemilu DPRD provinsi, dan pemilu DPRD kabupaten/kota.
Sebelumnya, Anggota KPU Viryan Azis juga menjelaskan bahwa pihaknya berencana menyusun tahapan pemilu 2024 secara lebih awal. Pemilu 2024 lebih kompleks dibanding Pemilu 2019. Salah satu alternatifnya adalah, tahapan pemilu disusun dalam rentang waktu 30 bulan agar lebih matang. Sehingga dimungkinkan tahapan pemilu 2024 dimulai pertengahan 2021 ini.
KPU menjelaskan pilihan jadwal tersebut pemilu sudah menyertakan kajian dan simulasi. Pertimbangan pilihan waktu tahapan pemungutan suara juga sinergi dengan persiapan digitalisasi pemilu, persiapan dukungan anggaran, sumber daya manusia, dan sarana prasarana, serta tantangan/potensi masalah Pemilu 2024.
KPU berpemahaman, pilihan jadwal tidak melanggar undang-undang pemilu. Disebutkan, 14 Februari 2021 atau 6 Maret 2024 sesuai dengan UU 7/2017.
Sedangkan, jadwal pemungutan suara berdasarkan undang-undang pilkada. Tertugan dalam UU Pilkada, semua daerah menyelenggarakan pilkada serentak pada November 2024. Berdasar ketentuan hukum ini dan simulasi, KPU juga menyusun jadwal pemungutan suara pilkada serentak pada 13 November 2024.
Meski demikian, rencana ini masih dalam tahap pembahasan. KPU ingin menyiapkan Pemilu 2024 sebaik mungkin. Prinsipnya lebih awal, tidak mengambil waktu paling lambat.
Pada 5 Maret 2021, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim mengusulkan, agar hari pencoblosan dilaksanakan pada Januari 2024. Penjadwalan ini bertujuan agar masyarakat dan penyelenggara pemilu memiliki waktu mempersiapkan Pilkada 2024. Menurutnya, wacana KPU untuk memajukan hari coblosan Pemilu 2024 tidak pada bulan April, merupakan pilihan yang tepat.
Menata penjadwalan pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada serentak untuk 2024 menjadi poin penting. Mengapa? Karena pelaksanaan pemilu tidak hanya tentang sirkulasi kepemimpinan dan keterwakilan rakyat dengan memberikan hak pilihnya, tetapi juga terkait dengan hak politik untuk menjadi pemilih yang cerdas.
Dengan jadwal yang amat terencana dan sudah diketahui jauh dari waktu pelaksanaan, pemilih pun sudah bisa berpartisipasi dan berkontribusi. Pemilih sudah bisa langsung mencari informasi tentang peserta pemilu seperti mengenal dan membandingkan para calon. Dengan ini, partisipasi pengguna hak pilih nantinya akan menyertakan wawasan yang baik dari para pemilih. Persentase pemilih menjadi bukan hanya soal prosedur tapi juga lebih substantif.
Dasar hukum
Pertanyaannya, seperti apa dasar hukum dalam undang-undang pemilu terkait pentingnya penataan penjadwalan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 nanti?
Pada UU 7/2017 dituliskan dengan jelas soal penjadwalan pemilu. Pasal 167 menekankan, Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali, di mana hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, bukan menjadi hal yang sulit untuk menata penjadwalan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024. Sebab, ketentuan selebihnya bisa diatur oleh KPU.
Beda halnya dengan regulasi pilkada. UU Pilkada sudah menetapkan bahwa jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah pada November 2024.
Hal lain yang juga mendasar dan penting untuk menjadi perhatian bersama adalah, proses rekruitmen penyelenggara Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Mengapa? Karena hal ini terkait dengan efektivitas dan kondusivitas keberlanjutan pelaksanaan tahapan.
Jika menggunakan simulasi pencoblosan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024, dengan mengacu pada pasal 167 ayat (6) UU 7/2017, maka 14 April 2022 adalah jadwal tahapan pertama. Tahapan Pertama adalah perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 167 ayat (6) UU 7/2017 mengatur tentang Tahapan Penyelenggaraan. Waktu penjadwalannya adalah dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Lalu bagaimana konkretnya? Jika rencana penataan penjadwalan pemungutan suara juga perlu disinkronisasikan dengan tahapan rekruitmen penyelenggara pemilunya, maka perlu diperhatikan penjadwalan rekruitmen penyelenggara pemilu yang tidak beririsan waktunya dengan pelaksanaan tahapan pemilu.
Mengapa? Agar pola rekrutmen dapat seiring dengan amanah undang-undang dan menjadi satu kesatuan tim kerja yang solid. Pada UU 7/2017 pasal 51 ayat (3) dan pasal 54 ayat (3) dijelaskan bahwa, (petugas adhoc) PPK dan PPS dibentuk oleh KPU kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Pertanyaan selanjutnya, apakah petugas adhoc pada Pemilu Serentak 2024 adalah petugas adhoc yang sama untuk pilkada serentak 2024? Bisa ya, bisa tidak. Mengapa? Karena akan ada proses rekrutmen ulang.
UU Pilkada, pasal 15 ayat (3) dan pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa, PPK dibentuk oleh KPU kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Lagi, hal inipun tidak diatur dalam kelembagaan Bawaslu untuk membentuk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, akan tetapi pada prakteknya, hal ini dilakukan dengan rentang waktu yang tidak jauh berbeda oleh Bawaslu kabupaten/kota.
Hal ini menjawab pertanyaan terkait dengan petugas adhoc dalam pemilu. Apakah petugas adhoc pada pemilu dan pilkada adalah orang yang sama dengan beban tugas ganda? Atau orang yang berbeda dengan beban tugas masing-masing?
Hal ini penting dipastikan, mengingat bahwa pada Pemilu 2019 yang lalu didapati evaluasi dengan catatan kelam. Ya. Ada ratusan petugas yang meninggal dunia dan belasan ribu yang jatuh sakit karena beban tugas yang berat dan waktu yang terbatas.
Hal ini menjadi bagian penting dari penataan. Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan baik dan tidak mengulangi kesalahan. Untuk mencapainya dibutuhkan tim yang solid dan efektif. Tapi ini semua berkonsekuensi hukum karena terkait dengan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu yang masa tugasnya masih melekat sesuai dengan SK terdahulu.
Jika penataan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sudah komprehensif, kita berharap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 nanti tidak lagi terjebak pada permasalahan yang sama. Komprehensif yang dimaksud adalah, tidak hanya terkait dengan penyelenggaraannya, tetapi juga dilakukan konsolidasi kelembagaan penyelenggara Pemilu dengan penataan proses rekrutmen dan sirkulasi masa tugas.[]
SAPARUDDIN
Penggiat Demokrasi/KIPP Pasaman