Rumahpemilu.org menginfokan pada Rabu, 17 November 2021, Tim Seleksi Calon KPU dan Bawaslu RI sesuai surat no. 139/TIMSEL/XI/2021 telah mengumumkan calon yang lolos administrasi. Calon KPU RI yang lolos administrasi sebanyak 352 orang. Sedangkan, calon Bawaslu RI yang lolos administrasi sebanyak 277 orang. Tahapan ujian berikutnya akan dilaksanakan pada 24 – 25 November 2021 di Gedung JIEXPO Kamayoran, Jakarta Pusat. Dari jumlah yang lolos administrasi Calon KPU RI, jumlah yang mendaftar sebanyak 492 orang dan pendaftar Bawaslu RI sebanyak 376 orang.
Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Pasal 22 ayat (1) berbunyi “Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen)”. Ayat (2) berbunyi “Tim seleksi sebagaimana dimaksud padaa ayat (1) membantu Presiden untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR”. Ayat (3) berbunyi “Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 3 (tiga) orang unsur pemerintah; b. 4 (empat) orang unsur akademisi; dan c. 4 (empat) orang unsur masyarakat”.
Tim Seleksi akan memilih calon anggota KPU dan Bawaslu dengan salah satu syarat utama adalah integritas. Tahapan seleksi yang dikerjakan oleh Tim Seleksi dimulai kelengkapan administrasi, tertulis, kesehatan, psikologi, masukan masyarakat, uji kelayakan dan kepatutan. Serangkaian test tersebut, yang pada ujungnya memilih 14 orang calon KPU dan 10 orang calon Bawaslu yang dikirimkan ke Presiden, hal ini perintah Pasal 24 ayat (1).
Bahwa syarat integritas seperti harga mati dan mutlak. Ini pun sangat ditekankan oleh UU No. 7 Tahun 2017. Bahkan Tim Seleksi disyaratkan yang pertama adalah integritas, hal ini sesuai Pasal 22 ayat (4) huruf b. Anggota KPU RI / KPU Provinsi / KPU Kab-Kota juga disyaratkan memiliki syarat intergitas, hal ini sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf d. Bahkan, syarat menjadi lembaga ad-hoc di jajaran KPU, menyaratkan integritas diletakkan bagian utama, hal ini sesuai Pasal 71 huruf d. Syarat integritas juga harga mati dan mutlak bagi Bawaslu, hal ini diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf d.
Salah satu indikator yang dapat mengganggu syarat integritas pada penyelenggara pemilu dapat dilihat dari data pelanggaran kode etik yang ditangani oleh DKPP RI. Menurut Bawaslu RI yang bersumber dari DKPP RI, bahwa pada kurun waktu 2018 s/d 2021 terdapat putusan DKPP RI, yakni: tahun 2018 sebanyak 231 putusan. Tahun 2019 sebanyak 444 putusan. Tahun 2020 sebanyak 291 putusan. Tahun 2021 sebanyak 356 putusan. (Sumber: Bawaslu RI dari DKPP RI, 2021).
Untuk memilih calon anggota KPU dan Bawaslu, sudah memiliki kriteria sebanyak 11 syarat, meliputi: a. memiliki integritas tinggi; b. memiliki kepemimpinan yang kuat dan kemampuan manajerial yang mumpuni; c. memiliki kemampuan dan keberanian dalam pengambilan keputusan yang adil; d. punya keperpihakan terhadap perempuan dan kelompok rentan; e. memiliki kemampuan untuk mengatasi tekanan kepentingan; f. memiliki kemampuan menghadapi teknanan waktu dan beban pekerjaan; g. memiliki kemampuan berkoordinasi dengan berbagai pihak; h. menyadari pentingnya teknologi dalam penyelenggaraan pemilu; i. memiliki kemampuan bekerjasama dalam tim; j. memiliki kecakapan teknis administrasi pemilu; k. mampu melakukan terobosan inovatif untuk penyelenggaraan pemilu yang efektif dan efisien.
Bahwa syarat tentang inetegritas di atas, tidak menjabarkan secara detail. Bahwa indikator apa yang disebut calon berintegritas. Secara Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahwa “integritas adalah mutu, sifat, keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran”.
Makna dalam Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan Integritas yang dimiliki oleh calon penyelenggara pemilu merupakan syarat yang utama, pokok dan fudamental. Makna integritas yang dimaksudkan oleh regulasi dan dikaitkan dengan definisi ilmiah integritas adalah satu kesatuan yang utuh antara tindakan, perbuatan, ucapan yang tidak melanggar aturan yang berlaku dengan ukuran lembaga yang memiliki wewenang.
Bahwa syarat integritas tetap dimiliki oleh calon KPU dan Bawaslu RI, maka: a. calon KPU dan Bawaslu yang memiliki beground penyelenggara pemilu tidak pernah dijatuhi putusan bersalah oleh DKPP RI; b. calon KPU dan Bawaslu yang memiliki beground profesi hukum, misalnya advokat tidak pernah dijatuhi putusan bersalah oleh Majelis Kehormatan Advokat; c. calon KPU dan Bawaslu yang memiliki begorund PNS / ASN tidak pernah dijatuhi putusan / rekomendasi bersalah oleh KASN / PPK; d. calon KPU dan Bawaslu yang memiliki beground dosen / pengajar tidak pernah dijatuhi putusan bersalah oleh Asosiasi / institusi yang memiliki wewenang; e. calon KPU dan Bawaslu yang memiliki beground apapun tidak pernah dijatuhi putusan bersalah oleh PN, mengenai tindak pidana, pailit, tidak dicabut hak politik, kealpaan, tidak memiliki tanggungan utang; f. dan sebagainya.
Demikian opini singkat dari penulis ini. Opini yang mengulik mengenai klausul integritas diterjemahkan dan dikaitkan dengan calon penyelenggara pemilu. Tentunya, kesemuanya itu akan diseleksi oleh Tim Seleksi dan pihak yang memiliki wewenang lainnya dalam menentukan penyelenggara pemilu masa bakti periode 2022 s/d 2027. Semoga mendapatkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, berkualitas, dan bermartabat. Amiin.
NAYA AMIN ZAINI
Anggota Bawaslu Kota Semarang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.