August 8, 2024

Mendagri Usul E-Voting, KPU: Kami Cenderung E-Rekap

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengusulkan penggunaan electronic voting atau e-voting di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tujuannya, yakni untuk menekan biaya Pilkada. E-voting dinilai Tito memungkinkan untuk dilakukan sebab pendataan pemilih telah dilakukan secara elektronik, dan e-voting telah diterapkan pada pemiliha kepala desa.

“Untuk menekan biaya tinggi, perlu e-voting. Biayanya lebih rendah, gak perlu lagi surat suara, tinta, dan lain-lain. Sekarang kita sudah pakai e-KTP. Juga ada eye recognition. Cukup misal scan mata, sudah tau alamatnya, namanya. E-voting juga sudah diterapkan di tingkat desa,” kata Tito pada diskusi “Urgensi Mewujudkan Pilkada Demokratis dan Berkualitas: Tantangan dan Harapan” di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (9/3).

Terkait wacana e-voting, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menyatakan lebih sepakat dengan penerapan rekapitulasi elektronik atau e-rekap. E-voting dipandang Arief beresiko karena mengubah cara pemilih memberikan hak suara dan menyerahkan seluruh proses pemilihan kepada mesin. Tak akan ada lagi euforia pemilih dan pemantau pemilu menyaksikan proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

“Saya cendeurng e-rekap bukan e-voting. E-voting agak beresiko. Kita pernah mengubah cara dari coblos ke centang. Bukan hanya debatnya panjang, ternyata praktik di lapangan agak merepotkan. Kedua, kalau gunakan mesin untuk voting, kita sepenuhnya mempercayakan kepada mesin,” ujar Arief pada acara Bincang Perludem di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (11/3).

Ia menjelaskan, dengan e-rekap, pemilih akan tetap melakukan proses pemberian suara secara konvensional dan dapat menyaksikan penghitungan suara di TPS. Proses tersebut, dinilainya sebagai proses paling terbuka dan partisipatif.

“Ini mekanisme yang paling terbuka. Siapapun bisa menyaksikan di TPS. Belum lagi soal kultur kita yang sering menyebut pemilu itu pesta demokrasi. Di situlah tempat pemilih, pemantau pemilu, semua pihak merayakan pesta demokrasi itu,” ucap Arief.

Arief kemudian menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan e-rekap untuk Pemilu 2024. Namun, jika aplikasi telah selesai pada 2020, bukan tak mungkin e-rekap akan diterapkan di beberapa daerah pada Pilkada 2020.

“Sebetulnya, persiapan ini untuk 2024, tapi kalau prosesnya bisa cepat, bisa dipakai di 2020. Ini butuh dukungan banyak pihak. Kami bekerjasama dengan ITB (Institut Teknologi Bandung). Kami butuh dukungan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), juga peserta pemilu,” tuturnya.

Dengan e-rekap, proses rekapitulasi manual berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi tak akan dilakukan lagi. Pun, e-rekap dengan data elektronik akan menggantikan form C1 salinan yang harus diisi manual oleh petugas di TPS. E-rekap bekerja dengan petugas TPS memotret Form C1 plano, mengunggahnya ke aplikasi, dan aplikasi akan membaca angka-angka yang tertera di dalam Form C1 Plano. Selanjutnya, hasil pembacaan aplikasi akan dikirimkan ke server KPU dan server peserta pemilu, atau dikirim hanya ke server KPU dengan akses kepada peserta pemilu.

“E-rekap, tidak ada menginput data secara manual. Potret itu dikirim, aplikasi kita akan membaca angka-angka yang ada di C1 Plano itu. Data itu digunakan sebagai salinan, yang biasanya disediakan manual untuk peserta pemilu. Jadi, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) gak perlu menulis beratus-ratus lembar,” terang Arief.

Arief mengusulkan agar tiap peserta pemilu memiliki masing-masing satu server. Server tersebut akan berisi alamat kantor partai, daftar nama konstituen, pengurus partai politik, dan data kepartaian lainnya. Peserta pemilu akan memperbarui setiap perubahan data, dan ketika tahapan pemilu berlangsung, data tersebut akan disambungkan dengan portal data KPU.

“Jadu, peserta pemilu tinggal update saja. Misal, kosntituen bertambah atau berkurang, pengurus berganti, kantor pindah, dia tinggal update. Nanti pada saat pemilu berikutnya, dia tinggal connect-kan saja ke KPU. KPU periksa data itu,” tutur Arief.

Berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak, Arief berkeyakinan bahwa e-rekap cukup diatur di Peraturan KPU (PKPU) saja. Ke depannya, e-rekap memang perlu diatur di dalam undang-undang.

“Pandangan kami setelah berdiskusi dengan banyak pihak, bisa diatur di PKPU. Memang kalau ke depan, kalau akan ada perubahan undang-undang, baiknya diatur juga di undang-undang,” pungkasnya.

Menyikapi diskursus e-voting dan e-rekap, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini berpendapat bahwa sebelum menerapkan e-voting, KPU mesti memaksimalkan e-rekap terlebih dahulu. Jika e-rekap telah sukses menyelesaikan masalah pemilu pada proses rekapitulasi, seperti manipulasi suara, dan mendapatkan kepercayaan publik, KPU dapat mempertimbangkan e-voting.

“Kami, sebelum e-voting, maksimalkan dulu e-rekap. Konflik banyak muncul saat rekapitulasi suara. Kalau bisa memotong rantai rekapitulasi, itu mungkin akan menekan biaya, konflik, dan manipulasi,” kata Titi pada diskusi ”Urgensi Mewujudkan Pilkada Demokratis dan Berkualitas: Tantangan dan Harapan”.