August 8, 2024

Menelaah Malpraktik Pemilu

Malpraktik pemilu menjadi topik di webdiskusi “Perlukah Mewaspadai Malpraktik dalam Penundaan Pilkada 2020?” (23/4). Mahasiswa S2 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gajah Mada (UGM), yakni Azka Abdi Murabbi dan Siti Fadhilah menjabarkan definisi dan tipologi malpraktik pemilu.

Definisi malpratik pemilu

Rafael Lopez Pintor mendefinisikan malpraktik pemilu sebagai tindakan pelanggaran terhadap integritas pemilu, baik disengaja maupun tidak disengaja, legal maupun ilegal. Melengkapi Rafael, Vickery dan Shein memaknai malpraktik pemilu sebagai pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu yang bersifat tidak sadar dan tidak disengaja, dan sadar dan sengaja. Tidak disengaja biasanya disebabkan oleh ketidak telitian, ketidakmampuan, kelalaian dan kecerobohan penyelenggara dan pelaksana pemilu.

“Yang disengaja itu elektoral malpraktik yang dilakukan oleh partai, kandidat, dan simpatisan, sedang yang tidak disengaja itu merupakan bentuk kekurangan sumber daya atau ketidakmampuan penyelenggara dan pelaksana pemilu,” jelas Azka Abdi.

Sarah Birch dalam Electoral Malpratice (2011) menyebut malpraktik pemilu dapat memengaruhi hasil pemilu dan kualitas representasi. Terjadinya malpraktik juga mengurangi legitimasi pemerintahan hasil pemilu dan dapat mengurangi partisipasi pemilu.

Tipologi malpraktik pemilu

Terdapat tiga tipologi malpraktik pemilu. Pertama, manipulasi kerangka hukum pemilu. Manipulasi terjadi sebelum tahapan pemilu diselenggarakan, dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan kepemiluan. Seringkali, manipulasi pada daerah pemilihan (dapil) dan alokasi penentuan kursi, dan manipulasi kelayakan peserta pemilu atau kandidat.

“Aturan pembagian kursi harus adil dan tidak menguntungkan salah satu pihak. Ketentuan atau regulasi mengenai verifikasi partai, penentuan calon independen yang dinilai masih diskriminatif dan memberatkan peserta pemilu. Ada juga peraturan kandidasi, soal ketentuan pencalonan bagi mantan narapidana korupsi yang masih dianggap belum konsisten,” terang Fadhilah.

Tipologi kedua adalah manipulasi pilihan pemilih. Manipulasi pilihan pemilih bertujuan untuk mengarahkan atau mengubah pilihan pemilih dengan berbagai cara yang bersifat ilegal dan manipulatif. Sub indikator dari tipologi ini antara lain bias media yang tidak netral, penyalahgunaan sumber daya manusia (SDM), black campaign, hoaks pemilu, intimidasi, dan vote buying.

Tipologi ketiga, manipulasi administrasi pemilu, yakni manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi suara. Daftar pemilih yang tidak akurat, tidak adanya transparansi proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, intimidasi kepada pemilih, tertutup kesempatan untuk memantau pemilu masuk dalam tipologi ini,

“Misalnya, ada data pemilih ganda atau data pemilih disabilitas dan minoritas yang tidak terdaftar, lalu ada pemilih atau petugas KPPS yang sudah menandai surat suara atau kotak suara, penyimpanan kotak suara tidak jelas, bahkan bisa dicuri, juga adanya praktik jual beli suara, atau ancaman kepada pemilih di TPS,” urai Fadhilah.

Manipulasi kerangka hukum dan Pemilu Serentak 2019

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, pada Pemilu Serentak 2019, terjadi sejumlah malpraktik pemilu, baik disengaja maupun tidak disengaja. Arief menyorot tipologi manipulasi kerangka hukum pemilu, ia mengaku bahwa penyelenggara pemilu tak banyak dilibatkan dalam perumusan Undang-Undang (UU) Pemilu No.7/2017. Ia juga menggarisbawahi bahwa pembentukan dapil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan DPR Daerah (DPRD) provinsi ditentukan oleh DPR, bukan penyelenggara pemilu. Dengan demikian, jika ada tuduhan manipulasi dapil DPR RI yang dinilai merugikan atau menguntungkan salah satu pihak, tak tepat mengalamatkannya kepada KPU.

“Dulu dapil DPR RI saja yang diatur di lampiran UU, tapi kemarin sampai DPRD provinsi. Saya tidak tahu apa yang jadi pembicaraan di dalamnya sehingga pada praktiknya, banyak ditemukan dapil yang masih belum memenuhi prinsip-prinsip pendapilan yang baik,” terang Arief.

Untuk mencegah terjadinya manipulasi kerangka hukum pemilu, Arief meminta agar DPR membuka dan melibatkan proses perumusan revisi UU Pemilu kepada publik. Ia meyakini akan ada banyak perubahan di dalam revisi UU Pemilu.

Arief kemudian menyebutkan bahwa pada Pemilu 2019, KPU mencoba mengisi kekosongan hukum. KPU mengatur agar partai politik calon peserta pemilu mengunggah syarat menjadi partai politik peserta pemilu melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), mengatur agar mantan narapidana koruptor tak dicalonkan menjadi kandidat anggota legislatif, dan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Terhadap hal tersebut, KPU mengakui terkendala dalam implementasinya.

“Itu kita atur dengan tujuan, kita ingin tertib, transparan, ingin pemili menghasilkan wakil rakyat yang baik, dan juga mengikuti Putusan MK. Tapi implementasinya sulit. Makanya, harus kita antisipasi di penyusunan RUU Pemilu nanti. Mungkin harus lebih transparan, melibatkan banyak pihak dan lebih teliti mengaturnya,” ujar Arief.