August 8, 2024

Mengawal Agenda Perempuan di tengah Maskulinitas Politik

“Bodo amat ya dengan pilih caleg perempuan. Kemaren gue pilih perempuan, taunya yang keluar RUU Ketahanan Keluarga!” Begitu kurang lebih bunyi protes beberapa kawan perempuan saya di media sosial. Saya merasa luar biasa tersinggung hingga ke ubun-ubun, sebab pada gelaran Pemilu 2019 lalu, saya kerap koar-koar mengimbau pilih perempuan caleg untuk kebijakan yang lebih ramah perempuan. Di Podcast Magdalene, saya mendorong perempuan untuk memilih perempuan yang berasal dari gerakan perempuan atau tersambung dengan gerakan perempuan, atau jika di daerah pemilihan (dapil)-nya tak ada perempuan caleg dengan kriteria tersebut, perempuan tetap dapat dipilih karena meski tak tersambung dengan gerakan perempuan, ia tetap memiliki pengalaman sebagai perempuan. Pengalaman khas itu penting sebagai dasar keberpihakan kepada sesama perempuan.

Pucuk dicinta, ulam belum kunjung tiba. Jumlah perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hasil Pemilu Serentak 2019 memang bertambah dari pemilu sebelumnya. Berdasarkan data Cakra Wikara Indonesia, terdapat 123 perempuan dari 575 anggota DPR RI. Namun demikian, belum genap empat bulan duduk di parlemen, muncul Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dan RUU Ketahanan Keluarga yang naskah akademik dan RUU-nya banyak diprotes oleh sebagian masyarakat. RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, sekalipun tidak menghapuskan cuti haid dan melahirkan atau tak kentara memperlihatkan penindasan terhadap perempuan, namun proses penyusunannya oleh Pemerintah sama sekali tak mengundang partisipasi pihak buruh.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, 55,04 persen perempuan angkatan kerja berpartisipasi dalam dunia kerja (Turc.or.id). Kondisi perempuan buruh lebih kurang sejahtera dari buruh laki-laki, sebab rata-rata upah buruh perempuan hanya 2,33 juta rupiah. Bandingkan dengan rata-rata upah buruh laki-laki sebesar 3,05 juta rupiah (Detik.com, 6 Mei 2019).

Kondisi buruh perempuan yang lebih buruk daripada laki-laki, jika merujuk pada riset yang dilakukan oleh Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Fathimah Fildah Izzati (Lihat: http://theconversation.com/di-balik-toko-online-ada-kerja-perempuan-yang-terabaikan-126030 ) disebabkan oleh pandangan patriarkal perusahaan bahwa kerja perempuan hanyalah untuk membantu keuangan rumah tangga atau menambah penghasilan suami. Di sektor informal, toko daring berbasis media sosial (TDMS) misalnya, mempekerjakan perempuan dengan upah rendah dan tanpa kontrak kerja, meski bekerja selama delapan jam per hari.

Kemarahan perempuan dari gerakan perempuan lebih-lebih ditunjukkan terhadap RUU Ketahanan Keluarga. RUU ini banyak dinilai mendomestifikasi perempuan dan mendiskriminasi single parent atau orangtua tunggal.

Dosen Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Ani Soetjipto, pada Forum Diskusi Perempuan dan Demokrasi di Jakarta (12/3) mengatakan bahwa RUU Ketahanan Keluarga merupakan kemunduran capaian gerakan perempuan pasca Reformasi. Ani mengingatkan, bahwa pada masa Reformasi, para aktivis perempuan memberikan sumbangan bagi kemajuan perempuan dengan memberikan ruang yang lebih ramah bagi perempuan untuk masuk ke segala sektor. Aktivis perempuan, dengan dukungan dari kawan aktivis laki-laki, bahkan berhasil menggolkan kebijakan afirmasi bagi perempuan. Diubahnya pilkada tidak langsung menjadi langsung juga menjadi capaian politik perempuan, sebab dengan pilkada langsung, muncul perempuan-perempuan kepala daerah.

“Perempuan memprotes kebijakan gender ala Orba (Orde Baru) seperti domestifikasi, state-ibuism.  Perempuan menuntut agar perempuan bisa masuk ke banyak sektor. Dan juga, perempuan menyumbang isu-isu kritis yang selama 20 tahun ini kita bicarakan, yaitu politik representasi perempuan, kepemimpinan perempuan, dan violence against women,” demikian kata Ani pada forum tersebut.

Dari forum yang dihadiri oleh banyak organisasi masyarakat sipil, seperti Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jurnal Perempuan, KAPAL Perempuan, Kalyana Mitra, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), media seperti Magdalene.co, dan lainnya, terlihat pentingnya pendekatan interseksional dalam mengawal agenda perempuan. Gerakan perempuan mesti terkonsolidasi satu sama lain, sebab kepentingan perempuan ada di segala sektor. Perempuan bukanlah isu atau sektor yang berdiri sendiri. Ia terkait dengan isu buruh, lingkungan hidup, politik, pemilu, bahkan keamanan negara sekalipun.

Suara perempuan di DPR RI

Dari riset yang dilakukan oleh Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, mayoritas perempuan yang terpilih di DPR RI memiliki hubungan kekerabatan dengan elit partai atau tokoh berpengaruh di dapilnya. Direktur Eksekutif Puskapol UI, Aditya Perdana, pada diskusi “Analisa Perolehan Suara Pemilu DPR RI Tahun 2019: Kekerabatan dan Klientelisme dalam Keterwakilan Politik” di Cikini, Jakarta Pusat (26/5/2019) menyampaikan pandangannya bahwa latar belakang perempuan caleg tersebut membuat pesimis parlemen akan menghasilkan kebijakan pro keadilan gender. Perempuan-perempuan terpilih didominasi oleh kekuatan elit lokal dan mewakili kepentingan oligarki, bukan kepentingan perempuan.

“Gak ada jaminan ada suatu arus perubahan yang pro gender di parlemen. Sebab, dominasi kekuatan lokal atau oligarli di tingkat daerah masih sangat kuat. Kami percaya mereka akan mudah dipengaruhi oleh kekuatan penguasa lokal tersebut karena alasan kedekatan dengan elit lokal. Politik biaya mahal juga mendukung terjadinya status quo perilaku korupsi,” mengutip Aditya, sebagaimana diberitakan oleh rumahpemilu.org (Lihat: https://rumahpemilu.org/perempuan-caleg-terpilih-di-2019-capai-205-persen-puskapol-masih-pesimis-parlemen-membaik/).

Prediksi Puskapol UI memang sulit untuk tidak dipercaya. Apalagi, jika mendengar curhatan para perempuan anggota DPR RI yang disampaikan di forum-forum diskusi perempuan.

Diah Pitaloka dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) misalnya, selain mengakui bahwa partai politik sangat elitis, juga mengakui beratnya sebagai perempuan anggota legislatif yang membawa agenda perempuan. Pengalaman menyuarakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), perempuan para pengusul RUU ini menghadapi dua resiko. Pertama, diganti oleh partai politik dengan mekanisme PAW atau penggantian antar waktu. Kedua, tak dipilih lagi oleh konstituen yang konservatif atau tak memahami betul maksud dan tujuan RUU PKS.

“Kami menghadapi dua resiko. Satu, di-PAW partai. Dua, tidak dipilih lagi. Udah gitu, kemarin RUU PKS tidak jadi disahkan, kami lagi yang disalahkan,” tutur Diah.

Anggota legislatif lainnya, Nurul Arifin dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), menceritakan betapa riwet tapi tak produktifnya proses legislasi di DPR RI. Banyak RUU yang dikeluarkan untuk meng-counter RUU yang diusulkan oleh masing-masing kelompok. Sebagai contoh, saat kelompok A mengusulkan RUU PKS, kelompok B membalas dengan mengeluarkan RUU Ketahanan Keluarga. Pemerintah pun tak banyak membantu, terlebih jika RUU diusulkan oleh DPR RI dan merasa tak dibutuhkan oleh Pemerintah.

“Banyak RUU yang dikeluarkan memang untuk meng-counter RUU tertentu. Ada kepentingan kelompok. Fraksi bicara soal pragmatisme, dan Pemerintah biasanya jarang mau membahas kalau RUU itu diusulkan oleh DPR RI. Merasa dia tidak butuh RUU itu,” ujar Nurul.

Beban berat perempuan representasi kepentingan perempuan di DPR RI nampaknya bukanlah isapan jempol belaka. Mereka memang kekurangan kawan sesama perempuan, tak kuat melawan fraksi atau partai politik yang maskulin dan pragmatis, dan tak berdaya bertarung jumlah untuk ketuk kebijakan pro keadilan gender. Di DPR RI, para perempuan, mungkin juga laki-laki yang bersimpati pada perjuangan perempuan, berhadapan dengan mereka yang mewakili kepentingan patriarki, yang sekaligus kepanjangan tangan dari kepentingan elit dan oligarki. Dapatkah masyarakat sipil menjadi kekuataan politik alternatif di luar parlemen, berkonfrontasi dengan politik formal yang sangat maskulin?

Tawaran untuk gerakan perempuan

Mungkin saja yang saya tawarkan ini bukanlah sesuatu yang sama sekali baru. Barangkali sebelumnya telah ada yang menuliskan, tetapi belum jua dilaksanakan. Tapi, betul-betul ini merupakan pemikiran genuine saya. Moga-moga banyak yang membaca dan tergerak untuk segera “Siap, mainkan!”.

Tawaran pertama saya, yakni menggarap dunia maya secara programmatik. Terinspirasi oleh pernyataan seorang aktivis perempuan, Dhyta Caturani, di Forum Perempuan dan Demokrasi, bahwa ada dunia yang harus kita menangkan! Dan ruang digital itu memang pertarungan kita untuk memenangkan agenda politik perempuan.

Portal Youtube tempat politisi perempuan menyuarakan pendapat terhadap suatu isu atau RUU dapat kita bangun. Media sosial Politisi Perempuan untuk Keadilan Gender atau apapun namanya mesti dibuat untuk menjembatani perempuan di DPR dengan masyarakat sipil, dan mewartakan kerja-kerja perempuan anggota legislatif. Poinnya adalah, adanya sistem keterhubungan antara masyarakat dengan politisi perempuan.

Ruang digital ini penting pula untuk mendorong perempuan anggota legislatif berbicara. Politisi NasDem, Irma Suryani mengatakan banyak perempuan anggota legislatif yang tidak pernah bersuara, bahkan jarang datang rapat. Fungsi representasi rakyat mereka patut untuk ditagih, dan semoga menjadi pecut kepada partai untuk mencalonkan perempuan-perempuan yang punya kapasitas dan kapabilitas. Kita akan tahu partai politik mana yang tak punya representasi kepentingan perempuan.

Lewat ruang ini juga, perempuan yang telah bekerja untuk kepentingan perempuan akan mendapatkan apresiasi. Sekaligus, kita mengingatkan kepada perempuan yang telah duduk di DPR RI, bahwa duduknya mereka di sana bukan semata karena perjuangan mereka sendiri, melainkan dari kerja panjang gerakan perempuan sejak masa Reformasi.

Saya pribadi akan dengan senang hati mendukung perempuan-perempuan progresif yang betul-betul bersuara dan bekerja untuk kepentingan perempuan. Sayangnya hingga hari ini, belum ada figur perempuan politisi progresif yang membuat saya tak malu untuk mendukungnya. Saya justru rajin mem-posting gerakan inspiratif yang dilakukan oleh perempuan politisi Amerika Serikat seperti Alexandria Occasio Cortez dan Ilhan Omar.

Tawaran kedua, membangun gerakan perempuan yang bersifat interseksional. Keluhan para politisi perempuan atas partai politik mereka yang maskulin dan elitis semestinya dipandang sebagai masalah penting di negeri ini. Bagaimana tidak, partai politik merupakan institusi yang diberikan kewenangan besar oleh konstitusi. Partailah yang berhak menjadi peserta pemilu dan mengusulkan calon presiden. Sebesar apapun partainya, jika perempuan tak memiliki posisi strategis di partai dan partai politik terlampau maskulin, agenda politik perempuan akan mengalami dead lock.

Semoga tak berlebihan untuk mengajak masyarakat sipil untuk menuntut Reformasi Jilid II. Revisi UU Partai Politik gagal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Padahal, tak sedikit ahli ilmu politik, pegiat demokrasi, dan aktivis politik yang telah mendesak Pemerintah dan DPR untuk mereformasi institusi partai politik melalui revisi UU Partai Politik. Tidak jarang pula kita dengar di ruang-ruang publik, partai politik kita kian oligarkis, dan regulasi-regulasi yang dihasilkan kian mengorupsi tujuan serta capaian reformasi.

Bukankah capaian reformasi kita yang pertama kali dikorupsi adalah dengan memperberat syarat pembentukan partai politik sehingga tak menyediakan ruang bagi partai non oligark untuk memulai politik progresif di ruang formal? Kiranya pembenahan institusi partai politik mesti menjadi tuntutan setiap gerakan masyarakat, tak terkecuali gerakan perempuan.

 

Amalia Salabi

Pegiat demokrasi

 

 

Referensi

https://www.turc.or.id/wp-content/uploads/2018/06/BPS_Berita-Resmi-Statsitik_Keadaan-Ketenagakerjaan-Indonesia-Februari-2018.pdf

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4537910/rata-rata-upah-buruh-perempuan-tertinggal-jauh-dari-laki-laki

http://theconversation.com/di-balik-toko-online-ada-kerja-perempuan-yang-terabaikan-126030