August 8, 2024

Menggunakan Hak Pilih Orang Lain, Pidana Penjara Paling Singkat Dua Tahun dan Denda Paling Sedikit 24 Juta Rupiah

Menggunakan hak pilih orang lain pada hari pemungutan suara termasuk pelanggaran pidana pemilu. Undang-Udang (UU) No. 10 Tahun 2016 Pasal 178A menyatakan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dikenakan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 24 juta rupiah dan paling banyak 72 juta rupiah.

Seorang warga Lampung, Suparman, didapati Panitia Pengawas (Panwas) Kelurahan Tugu Selatan tengah melakukan pelanggaran tersebut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 putaran kedua di TPS 54 RW.07 Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Suparman menggunakan C6-KWK II milik Hasan Basri. Panwas segera melaporkan kejadian kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Saat ini, berkas perkara kasus tindak pidana pemilihan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Administrasi Jakarta Utara dan dinyatakan lengkap.

“Jaksa Penuntut Umum sedang mempersiapkan teknis administrasi, termasuk surat dakwaan. Dalam waktu dekat, perkara ini akan disidangkan di pengadilan,” kata Komisioner Divisi Hukum Panwas Kota Administrasi Jakarta Utara, Benny Sabdo, dalam rilis pers yang diterima Rumah Pemilu (7/5).

Benny mengapresiasi kinerja Kepolisian dan Kejaksaan yang telah bekerja secara efektif, efisien dan progresif. Sentra Gakkumdu mesti menegakkan hukum pemilu secara tegas agar pelanggaran pemilu tak terulang di pemilu berikutnya.