Maret 29, 2024
iden

Mengikuti Cerita Pengamanan Surat Suara dari Tweet Dewita Hayu Shinta

Dewita Hayu Shinta, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, menceritakan pengamanan terhadap surat suara, mulai dari proses penunjukan perusahaan pencetakan, pengadaan, sortir-lipat-setting-kemas, distribusi, hingga pada hari pemungutan suara. Shinta berharap, dengan menjelaskan proses pengamanan secara detil dan lengkap, publik tak akan mencemaskan keamanan surat suara dan tak mudah termakan hoaks.

“Saya akan ngetweet tentang surat suara (SS). Seperti apa SS kita dan bagaimana perlakuan terhadapnya sehingga dijamin keamanannya,” tulis Shinta mengawali kuliah tweet melaui akunnya, @Shinta_Emill (2/1).

Proses lelang tender surat suara

Surat suara dibuat secara rigid dengan mengikuti spesifikasi yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog atau Sistem Informasi Logistik (Silog) KPU sehingga efektif, efisien, dan terjamin transparansi dan akuntabilitasnya. Publik dapat memantau proses tender dan pengadaan surat suara, serta mengatahui siapa dan mengapa sebuah perusahaan percetakan memenangkan tender untuk memproduksi surat suara.

Pencetakan surat suara

Sebelum surat suara dicetak, KPU di tingkatan masing-masing melakukan persetujuan dengan peserta pemilu terkait keakuratan desain dan materi surat suara. Keakuratan yang dimaksud yakni, apakah nama peserta pemilu, nomor urut, dan daerah pemilihan (dapil) telah sesuai.

“Sebelum SS dicetak, terlebih dahulu harus melalui approval dummy oleh peserta dan juga KPU setingkat.untuk memastikan keakuratannya. Misalnya, SS untuk Pileg (Pemilihan Legislatif) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten, maka peserta (parpol) di level kabupaten tersebut melakukan approval dengan KPU kabupaten tersebut,” jelas Shinta.

Surat suara disertai dengan security printing. Bentuk dan letak security printing hanya diketahui oleh segelintir orang di KPU RI.

“Hanya orang-orang tertentu yang tahu. Ini untuk menjamin kerahasiaannya,” ucap Shinta.

Surat suara dicetak sejumlah pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 2 persen dari jumlah DPT per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebagai contoh, jika jumlah DPT di suatu TPS adalah 250 pemilih, maka surat suara yang dicetak sejumlah 255. Jumlah kebutuhan surat suara per TPS ini kemudian direkap, sehingga keluar jumlah surat suara yang akan dicetak untuk seluruh TPS.

Sebagi informasi tambahan, anggota KPU RI, Viryan Azis, pernah mengatakan bahwa ada potensi surat suara dicetak melebihi jumlah yang dibutuhkan sebagai akibat dari teknis mesin pencetakan. Terhadap kelebihan surat suara yang tak bisa dihindari, petugas KPU bersama petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihak Kepolisian, dan saksi peserta pemilu akan melakukan pemusnahan di pabrik atau di kantor KPU.

“Mesin cetak itu, satu lembar bisa mencetak dua hingga tiga ribu surat suara. Ada juga yang langsung sepuluh atau dua puluh ribu. Nah, DPT kita kan pasti ganjil, gak mungkin mesin cetak publik mencetak detil seperti itu. Makanya, nanti surat suara yang lebih akan kita musnahkan,” jelas Komisioner KPU RI, Viryan, di Menteng, Jakarta Pusat (31/5).

(Baca selengkapnya: http://rumahpemilu.org/secara-teknis-pencetakan-surat-suara-pasti-berlebih/ dan http://rumahpemilu.org/kelebihan-surat-suara-mesti-dilaporkan-dan-dimusnahkan/)

Pengiriman surat suara

Setelah dicetak, surat suara langsung dikirimkan ke kantor KPU kabupaten/kota. Pengiriman dilakukan dengan moda transportasi yang layak, sehingga surat suara aman dari segala kondisi cuaca dan lingkungan. Pengiriman surat suara juga dilakukan dengan pengamanan dari Kepolisian.

Penyortiran surat suara

Setibanya surat suara di kantor KPU kabupaten/kota, surat suara akan disimpan di gudang KPU kabupaten/kota. Di sinilah surat suara akan disortir, dilipat, disusun, dan dikemas.

Kegiatan sortir merupakan kegiatan memilah dan memilih surat suara. Surat suara yang kondisinya baik akan digunakan, namun yang kondisinya buruk akan dimusnahkan.

“Yang baik artinya secara fisik memenuhi standar KPU, dan secara informasi, sesuai dengan dapilnya,” kata Shinta.

Selanjutnya, kegiatan melipat adalah melipat surat suara yang telah disortir sesuai dengan petunjuk teknis KPU. Pelipatan surat suara tak boleh sembarangan, sebab lipatan berkaitan dengan kemudahan pemilih dalam mengakses surat suara dan kerahasiaan pemilih

Kemudian, kegiatan penyusunan atau setting merupakan kegiatan menghitung jumlah surat suara beserta perlengkapan TPS lainnya seperti formulir, alat coblos, segel, dan sampul atau amplop, sesuai kebutuhan per TPS. Surat suara kemudian dimasukkan ke dalam amplop yang sesuai dengan identitasnya, dan disegel.

Terakhir, kegiatan pengemasan atau packing, yakni memasukkan surat suara dan perlengkapan TPS ke dalam kotak suara. Petugas harus memastikan jumlah surat suara dan perlengkapan TPS lainnya sesuai dengan kebutuhan TPS yang jumlahnya tertera di kotak suara. Kotak suara lalu disegel.

“Kegiatan sortir, lipat, setting dan packing ini melibatkan kepolisian untuk pengamanan lokasinya. Tenaga kerja juga disterilkan saat masuk maupun keluar gudang logistik. Bawaslu dan jajarannya melakukan pengawasan. Jadi, aman,” terang Shinta.

Pendistribusian surat suara

Surat suara yang telah dikemas ke dalam kotak suara kemudian didistribusikan sesuai jadwal yang ditentukan. Pendistribusian dikawal oleh Kepolisian dan Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan angkutan yang digunakan untuk distribusi surat suara disesuaikan dengan konfisi jalan di lapangan.

Surat suara di TPS

Sesaimpainya kotak suara di TPS pada H-1 pemungutan suara, kotak suara dijaga oleh petugas yang ditugaskan di lapangan, yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas tps, Kepolisian, Linmas, pemantau pemilu, dan saksi peserta pemilu. Kotak suara dilarang untuk dibuka oleh siapapun, hingga nanti dibuka untuk pertama kalinya pada hari pemungutan suara.

“Bila kondisi agak rawan, maka kotak suara diantar ke TPS pada dini hari atau subuh hari H,” tukas Shinta.

Saran untuk pemilih

Shinta mengimbau agar pada saat pemilih diberikan surat suara di TPS, pemilih mengecek terlebih dahulu surat suara tersebut. Penting untuk memastikan apakah surat suara sesuai dengan dapil, tidak rusak, atau belum tercoblos. Jika surat suara rusak, maka pemilih dapat meminta surat suara yang baru.

“Surat suara yang baru ini diambil dari surat suara cadangan yang 2 persen tadi. Jadi pemilih, cek dulu ya sebelum (surat suara) dibawa ke bilik suara,” ujar Shinta.