Saat ini sedang berlangsung seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) periode 2018-2023. Seleksi adalah rangkaian kegiatan penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan penetapan calon anggota KPU. Sedangkan Tim Seleksi (Timsel) merupakan kelompok orang yang dibentuk KPU RI untuk menjalankan fungsi seleksi terhadap calon anggota KPU Provinsi.
Timsel yang berjumlah lima orang pascadiambil sumpah oleh Ketua KPU RI pada 22 Januari 2018 lalu langsung injak gas memulai tahapan seleksi. Pengumuman pendaftaran resmi dibuka per 7 Februari. Sedangkan pendaftaran dan penyerahan dokumen calon dijadwalkan berlangsung 7 hari kerja antara 12 s/d 21 Februari 2018.
Seleksi kali ini jadi krusial karena berlangsung di tengah hiruk pikuk penyelenggaraan pilkada 2018 dan pemilu serentak 2019. KPU Sulsel yang sedang menggelar perhelatan besar pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) periode 2018-2023, saat yang sama harus melakukan suksesi komisionernya karena keanggotaan yang sekarang akan berakhir pada 24 Mei 2018.
Artinya sebulan sebelum hari pemungutan suara Pilgub (pada 27 Juni 2018), harus sudah terpilih dan dilantik 7 orang anggota KPU Sulsel periode 2018-2023. Sebab, UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum membatasi periode jabatan anggota KPU hanya 5 tahun dan tidak ada mekanisme perpanjangan meski mereka sedang melaksanakan pilkada.
Ini berbeda dengan ketentuan lama dalam UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengatur bahwa keanggotaan KPU Provinsi yang berakhir masa tugasnya saat berlangsungnya tahapan Pilgub, masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan gubernur terpilih. Maka, mau tidak mau proses seleksi harus berjalan dan penjaringan calon anggota KPU dimulai.
Padahal, berdasarkan tahapan, program, dan jadwal yang disusun KPU RI, pada saat berakhirnya keanggotaan KPU Sulsel periode 2013-2018, mereka sedang berjibaku memproses pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara (logistik) Pilgub. Selain itu, KPU juga tengah menyusun bahan daftar pemilih sementara serta mempersiapkan verifikasi hasil perbaikan dokumen syarat dukungan calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD).
Bisa dibayangkan, anggota KPU periode 2018-2023 terpilih harus maraton mengakselerasi berbagai pekerjaan agar penyelenggaraan Pilgub 2018 dan Pemilu 2019 berjalan sesuai prosedur, target, dan ketentuan yang ada. Tidak heran jika KPU RI lalu sangat menekankan integritas, kompetensi, kepemimpinan, dan independensi sebagai parameter dalam menyeleksi calon anggota KPU.
Integritas jadi mantra yang disabdakan untuk diikuti, ditaati, dan dijalankan. Ini sangat wajar, mengingat satu perbedaan mendasar antara kedok legitimasi demokrasi dan legitimasi demokrasi murni terletak pada integritas pemilu (Global Commission on Elections, Democracy and Security, 2012).
Integritas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran. Maka, seleksi punya tugas besar menghasilkan calon anggota KPU yang punya mutu, sifat, potensi, dan kemampuan untuk bisa menjaga kehormatan, kewibawaan, dan kejujuran lembaga penyelenggara pemilu.
Bagaimana proses seleksi bisa memastikan itu? KPU RI mempersiapkan beberapa perangkat untuk dipedomani Timsel dalam bekerja. Misalnya, pertama kali dalam sejarah seleksi KPU, tes tulis bagi calon dilakukan dalam sistem gugur dengan menggunakan metode computer assisted test (CAT). Tes berbasis komputerisasi ini bisa menjamin kerahasiaan dan kualitas seleksi sebab soal tes diacak namun dengan tingkat kesulitan yang sama. Soal yang digunakan dikelola langsung KPU RI dan diunduh di komputer peserta paling cepat 2 jam sebelum pelaksanaan tes.
Peserta langsung mengetahui hasil tes setelah selesai mengerjakan soal. Hasil tes tulis akan diumumkan hari itu juga. Dengan CAT diharapkan didapat standar minimal kompetensi dasar penyelenggara pemilu. Timsel akan menetapkan maksimal 49 peserta yang lolos tes tulis dan selanjutnya ikut tes psikologi oleh institusi penguji kredibel. Atas hasil tes psikologi, Timsel menetapkan paling banyak 42 orang untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu tes kesehatan dan wawancara.
Setelah tes kesehatan dan wawancara, Timsel memilih 14 calon yang kemudian akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU RI. KPU RI lah yang menentukan 7 nama terpilih anggota KPU Sulsel periode 2018-2023. Sebelumnya anggota KPU Sulsel hanya 5 orang, namun naik jadi 7 berdasar pengaturan baru dalam UU 7/2017.
Sesuai kerangka waktu seleksi, Timsel harus menyerahkan hasil seleksi kepada KPU RI paling lambat 6 April 2018. Artinya, tidak banyak waktu untuk merampungkan keseluruhan proses. Lalu bagaimana strategi agar di tengah waktu yang sempit bisa dihasilkan calon-calon terbaik? Keterbukaan, transparansi, dan partisipasi jadi kunci.
Timsel mutlak terbuka dan transparan atas keseluruhan proses seleksi. Mulai dari jadwal, nama pendaftar, latar belakangnya, metode pengambilan keputusan, maupun perkembangan tahapan pendaftaran. Keterbukaan dan transparansi akan memicu partisipasi pemangku kepentingan. Partisipasi untuk mendaftar sebagai calon, partisipasi mengawal dan mengawasi proses, juga partisipasi memberikan tanggapan dan masukan atas nama-nama calon terdaftar.
Berdasar ketentuan seleksi, Timsel diwajibkan membuka ruang bagi masukan dan tanggapan masyarakat hampir sepanjang waktu proses seleksi. Masyarakat sudah bisa menyampaikan tanggapan atas para pendaftar mulai 12 Februari sampai 3 April 2018. Tempo yang cukup panjang ini bukan tanpa maksud. Ini menggambarkan bahwa KPU RI sungguh-sungguh menghendaki agar nama-nama yang disetorkan kepada mereka adalah produk terbaik hasil seleksi.
Nama-nama yang mampu menjaga muruah, kewibawaan, harkat, dan kejujuran lembaga penyelenggara pemilu. Dan lagi-lagi, itu hanya mungkin kalau publik peduli, mau ambil bagian mengawal rangkaian proses yang ada. Jangan berharap bisa menjaga kredibilitas penyelenggara pemilu, jika kita saja tak acuh pada siapa yang akan masuk ke dalamnya. Karenanya, dorong yang terbaik untuk ikut seleksi, cermati dan kritisi rekam jejak para pendaftar. Terus jaga, kawal, pantau dan awasi proses seleksi. []
Titi Anggraini
Direktur Perludem, Anggota Timsel Calon Anggota KPU Sulsel 2018-2023
*Tulisan ini dimuat di “Tribun Opini” Tribun Timur, tribun-timur.com (9/2/2018)