November 15, 2024

Menjaga Netralitas Ruang Publik di Masa Pra-Kampanye

Kampanye baru akan dimulai 26 September mendatang. Meski masih menghitung bulan, sejumlah pihak mulai bersiap menghadapi titik-titik kerawanan, tak terkecuali lembaga penyiaran. Profesionalisme dan kredibiltas lembaga penyiaran jangan sampai tercemar! Ruang frekuensi publik harus bersih dari polusi di masa prakampanye!

Merujuk PKPU Nomor 4 Tahun 2017, kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program pasangan calon dan/atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih. Dalam pilkada, peran lembaga penyiaran meliputi tiga aspek: pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye.

Implementasi ketiganya melalui lembaga penyiaran haruslah senafas dengan nilai ideal penyelenggaraan pilkada yang bersifat terbuka, adil dan setara. Oleh sebab itu, rasionalitas publik dalam menentukan pilihan mesti dibangun melalui pemenuhan informasi yang akurat dan berimbang.

Di masa pilkada new normal, posisi lembaga penyiaran terapit oleh peluang dan tantangan. Peluangnya terletak pada metode kampanye yang wajib mengikuti protokol kesehatan dan keamanan Covid-19. Kampanye terbuka yang melibatkan interaksi massa dalam jumlah besar kini tidak diperkenankan, karena beresiko terhadap penularan Covid-19. Sehingga butuh medium yang dapat mensubtitusi penyebaran informasi kepada khalayak luas. Pada konteks ini lembaga penyiaran dibutuhkan.

Lembaga penyiaran sebagai sarana komunikasi massa dapat menjangkau masyarakat secara luas. Karakteristik pesan lembaga penyiaran bersifat lugas dan universal, karena menyasar khalayak dengan latar demografi yang beragam. Kepemilikan sarana penyiaran bagi masyarakat di kota maupun di pedesaan cenderung merata. Sehingga akses penyebaran informasi akan lebih efektif, cepat dan serentak menghubungkan antara pasangan calon dengan konstituennya.

Urgensi lembaga penyiaran, terutama televisi semakin signifikan jika melihat potret kepemirsaan yang tengah melonjak selama pandemi. Berdasarkan Riset Nielsen, pada 11-18 Maret 2020, jumlah penonton mengalami penambahan sekitar satu juta penonton. Durasi menonton televisi juga mengalami peningkatan lebih dari 40 menit, dari rata-rata 4 jam 48 menit menjadi 5 jam 29 menit.

Potensi Kerawanan Pra-Kampanye

Di tengah kebermaknaan dan urgensinya, lembaga penyiaran juga menaruh tantangan dan sejumlah kerawanan yang patut dihitung. Bahkan kerawanan tersebut berpotensi kuat terjadi di masa sebelum kampanye.

Salah satu kerawanan di masa prakampanye adalah dampak kekosongan aturan. Tidak ada ketentuan pilkada yang mengatur pembatasan dan larangan prakampanye terhadap lembaga penyiaran. Kondisi demikian berpotensi melahirkan disparitas. Bakal calon yang bermodal kuat dapat secara leluasa memanfaatkan seluruh fasilitas penyiaran demi meneguhkan citra diri. Demikian pula dengan petahana, dapat melipatgandakan pengaruh politiknya melalui pemberitaan, peliputan, iklan dan program siaran lainnya atas nama pemerintah daerah.

Kerawanan berikutnya yang patut diwaspadai adalah monopoli pemberitaan. Penyiaran kerap lunak pada kepentingan pemilik media. Akibatnya kerja jurnalistik menjadi gersang, karena ruang publik didominasi kepentingan pemilik atau elit politik saja, seperti dinamika komunikasi politik, polemik rekomendasi parpol, perang statement antar ketua partai, peta koalisi dan deklarasi dukungan-mendukung.

Pemberitaan prakampanye akhirnya luput menggali dan mendalami isu-isu publik yang mendesak, seperti jaminan sosial, banjir, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, stabilitas ekonomi dan substansi persoalan lainnya. Padahal menyorot soal-soal demikian dapat menstimulus debat publik. Sehingga mengilhami bakal calon menarasikannya ke dalam visi-misi.

Kerawanan lainnya adalah propaganda politik. Dalam kontestasi pilkada, seringkali beriringan lahirnya propaganda dan hegemoni opini publik. Demi memenangkan kompetisi, segala cara ditempuh. Kesantunan dan etika politik kerap dipinggirkan demi melemahkan kredibilitas pesaing. Lembaga penyiaran rentan dieksploitasi sebagai kendaraan penyebaran propaganda, agitasi, politisasi sara dan serangan politik lainnya.

Hal yang paradoks dengan nilai fundamental lembaga penyiaran sebagai ruang publik adalah pergeseran peran jurnalis sebagai propagandis. Dari profesionalitas kerja mengabarkan menjadi mengaburkan data atau fakta (Heryanto:2018)

Secara umum banyak yang menyorot peran lembaga penyiaran hanya pada masa kampanye saja. Padahal pilkada adalah satu rangkaian yang berkelindan antar tahapan, sehingga tidak seharusnya dipandang secara parsial. Seluruh tahapan pilkada membutuhkan profesionalisme dan kredibilitas lembaga penyiaran yang konsisten.

Menjaga Ruang Publik

Dalam menyikapi potensi kerawanan tersebut, beberapa perspektif sekaligus upaya agar lembaga penyiaran teguh menghadapi ombak pilkada. Terutama dalam menjaga netralitas ruang publik tidak menjadi samar dan tercemar.

Pertama, Menguatkan kesadaran regulatif. Meskipun ketentuan penyiaran pilkada di masa prakampanye tidak diatur, akan tetapi lembaga penyiaran terikat oleh undang-undang 32 Tahun 2002 tentang penyiaran serta pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS). Sehingga walaupun pasangan calon belum ditetapkan, tetapi siapapun individu yang ingin memanfaatkan lembaga penyiaran tidak dapat sewenang-wenang. Ada batasan dan larangan di sana.

Dalam Pasal 11 P3SPS, eksplisit menegaskan program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu (Ayat 1), termasuk dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran beserta afiliasinya (Ayat 2). Program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan yang mencakup budaya, usia, gender dan kehidupan sosial ekonomi (SPS Pasal 6 Ayat 1). Waktu siaran dilarang dibeli oleh siapapun untuk kepentingan apapun (UU 32/2002 Pasal 46 Ayat 10).

Sebagai contoh, pada tahun 2013, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pernah menjatuhkan sanksi kepada TVRI karena menyiarkan Konvensi Partai Demokrat berdurasi lebih dari 2,5 jam. Pada tahun 2014, KPI menyanksi Trans TV yang menayangkan pernikahan Raffi Ahmad-Nagita Slavina dua hari berturut-turut. Keduanya dinilai tidak memiliki relevansi layanan publik dan menggunakan waktu siar secara tidak wajar.

Kedua, Meneguhkan independensi. Lembaga penyiaran idealnya berpijak digaris tak berpihak. Jikapun harus berpihak maka keberpihakannya di sisi masyarakat. Lembaga penyiaran wajib menjadi megaphone yang lantang menyuarakan harapan dan nestapa rakyat, agar keprihatinan arus bawah tetap terdengar dan lebih diperhatikan (Subiakto dan Rachmah:2014).

Dalam hal pemberitaan, lembaga penyiaran sejatinya berpedoman pada akurasi dan fairnes. Kecepatan bukan yang utama melainkan keakuratan berita. Pada situasi terjadi konflik, lembaga penyiaran wajib berperan. Menjadi mediator konflik di antara kekuatan politik yang bertikai. Mendalami persoalan lalu mendorong islah. Bukan malah menjadi pihak yang memanasi dan menyulut provokasi.

Ketiga, Mengembangkan sistem internal. Demi menjaga kredibilitas lembaga penyiaran hendaknya membuat aturan internal untuk menjaga marwah profesionalisme. Misalnya  mengharuskan seluruh awak redaksinya untuk tidak partisan apalagi menjadi tim sukses. Ataupun aturan lainnya yang bermuara pada tegaknya prinsip keadilan, kesetaraan dan proporsionalitas kepada seluruh pihak yang membutuhkan manfaat publikasi. Jangan sampai lembaga penyiaran menjadi ruang monopoli citra satu pihak dan menegasikan pihak lainnya.

Menjaga netralitas ruang publik memang tidak mudah. Godaannya kuat dan menyilaukan. Konsistensi dan keteguhan lembaga penyiaran akan diuji. Konon, kualitas independensi media/lembaga penyiaran paralel dengan kesuksesan pilkada. Mari buktikan! []

ANDI MUHAMMAD ABDI

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Timur