October 15, 2024

Menjemput Keadilan Substansial untuk Pilkada Pati 2017

Kabupaten Pati merupakan salah satu dari sembilan daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan pasangan calon (paslon) tunggal di 2017. Paslon Haryanto-Saiful Arifin, petahana yang mendapat dukungan dari delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, melawan kotak kosong, dan memenangkan Pilkada Pati dengan perolehan suara 74,51 persen.

Perwakilan Tim Gerakan Masyarakat Pati, Haris Azhar, menggugat Pilkada Pati 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Haris menemukan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Pati yang dilakukan oleh paslon dan relawan Haryanto-Saiful, dan penyelenggara pemilu. Bahkan, masyarakat umum, khususnya yang tergabung dalam Aliansi Kotak Kosong mengalami intimidasi.

“Saya bertemu dengan kelompok masyarakat yang tidak berpartai. Mereka menamakan diri sebagai Aliansi Kotak Kosong. Ini jadi alat perjuangan untuk kontra terhadap bupati yang korup, gagal membangun, dan tidak pro rakyat,” kata Haris, pada diskusi “Peran MK dalam Mewujudkan Keadilan Substansial, Pro Kontra Ambang Batas Suara Sengketa Pilkada”, di Menteng, Jakarta Pusat (2/3).

Intimidasi yang dimaksud Haris, yakni berupa pelarangan kegiatan sosialisasi memilih kotak kosong, pencopotan dan perusakan alat kampanye, perusakan terhadap mobil Ketua Aliansi Kawal Demorasi Pilkada (AKDP) Pati, Sutiyo, dan intimidasi pemilih pada hari pemungutan suara.

“Mas Tiyo diundang dialog di malam tanggal 14 Februari 2017, tapi setelah acara itu selesai, mobilnya dirusak, diludahi, dan orangnya diancam. Selain itu, banyak pemilih yang setelah memberikan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara), diikuti dan ditanyai oleh pihak tertentu. Kalau pemilih bilang memilih kotak kosong, dia dibilang gak tau terimakasih sama Haryanto,” jelas Haris.

Politik Uang dan Manipulasi oleh Panitia Pengawas (Panwas)

Selain intimidasi, politik uang pun terjadi secara TSM. Relawan Haryanto memberikan uang sebesar sepuluh ribu rupiah untuk pemilih perempuan dan lima belas ribu rupiah untuk pemilih laki-laki. Politik uang diberikan dari rumah ke rumah, dan terjadi di setiap kecamatan.

Money politic ini udah kayak air hujan, murah dan banyak. Ngasihnya pun bias gender. Yang laki-laki lima belas ribu, perempuan sepuluh ribu,” tukas Haris.

Haris kemudian mengatakan bahwa laporan pelanggaran politik uang sering dimanipulasi oleh Panwas. Di Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo, ada pihak yang melaporkan politik uang dengan bukti 36 amplop. Namun, Panwas hanya mencatat 15 amplop.

Pelanggaran lain, yakni Panwas mencabut laporan temuan pelanggaran yang telah dilaporkan suatu pihak. “Si A lapor ke Panwas kalau B melakukan politik uang. Tiba-tiba, kuasa hukum si B datang ke Panwas dan meminta agar laporan itu dicabut. Oleh Panwas, laporan ini dicabut,” jelas Haris.

Keanehan Surat Suara

Haris melaporkan bahwa surat suara di Pilkada Pati tak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk daerah paslon tunggal. Surat suara semestinya berisi dua kotak, yakni kotak bergambar paslon dan kotak kosong. Namun, di Pilkada Pati, surat suara berisi kotak bergambar paslon Haryanto-Saiful dan kotak yang berisi gambar partai pendukung paslon Haryanto-Saiful.

“KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) ternyata adalah orang-orang yang pro Haryanto-Saiful. Jadi, kerusakan bukan hanya pada relawan Haryanto, tapi semua struktur penyelenggara Pilkada di Pati. Mereka semua adalah bagian dari jebakan Haryanto,” tegas Haris.

Menutut Keadilan untuk Masyarakat Pati

Haris bersama Tim Gerakan Masyarakat Pati menggugat Pilkada Pati 2017 ke MK. Namun, menimbang syarat yang ditentukan MK dalam menerima sengketa pemilu, ada tiga hal yang dikhawatirkan.

Satu, sengketa Pilkada Pati digugat ke MK melewati ambang batas waktu tiga hari, yakni pada hari keempat sejak pemenang Pilkada Pati diumumkan oleh KPU Kabupaten Pati. Dua, ambang batas selisih suara paslon Haryanto-Saiful jauh melebihi ambang batas 0,5 hingga 2 persen yang ditentukan MK, yakni 49,73 persen. Tiga, Tim Gerakan Masyarakat Pati sebagai pemohon sengketa tak memiliki legal standing.

“Untuk sengketa pilkada berpaslon tunggal, yang memiliki legal standing adalah paslon dan pemantau. Jadi, kami tak punya legal standing di sini. Padahal, gerakan masyarakat sipil harusnya diberi tempat oleh MK,” kata Haris.

Haris berharap MK menerima sengketa Pilkada Pati 2017 meski gugatan yang disampaikan tak memenuhi ambang batas waktu, ambang batas selisih suara, dan legal standing pemohon. MK mesti memeriksa bukti dan dalil pada dokumen yang disampaikan.

“Dari temuan-temuan di Pilkada 2017 ini, harusnya MK bisa menerima suatu ide progresif untuk mengeluarkan peraturan MK baru yang tidak terjebak pada syarat 0,5 hingga 2 persen dan legal standing peserta dan pemantau. MK harus menjawab masalah substansial election, agar pemilu tak sekadar prosedural,” tutup Haris.