Menteri Keuangan (Menkeu) telah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019. Besaran santunan bagi yang meninggal yakni 36 juta rupiah, cacat permanen 30 juta rupiah, luka berat 16,5 juta rupiah, dan luka sedang 8,25 juta rupiah.
“Dalam surat yang dikirim Menkeu pada 25 April 2019, diuraikan bahwa besaran santunan sebesar demikian. Nah, besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui,” kata anggota KPU RI, Evi Novida Ginting, kepada rumahpemilu.org (29/4).
Santunan diberikan kepada penyelenggara pemilu yang meninggal dan mengalami luka akibat kecelakaan selama bertugas sejak Januari 2019 hingga berakhirnya masa tugas. Bagi penyelenggara pemilu yang jatuh sakit, sesuai dengan petunjuk dan teknis (juknis) yang sedang disusun oleh KPU, masuk dalam kategori luka sedang atau luka berat.
“Jadi, santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka,” ucap Evi.
Dalam surat yang dikirimkan oleh Menkeu, ditegaskan bahwa anggaran untuk santunan tak akan menambah alokasi anggaran kepada KPU. KPU diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang telah dialokasikan.