August 10, 2024

Menunggu Masa Kampanye, Partai Politik Boleh Konsolidasi di Internal Partai

Beberapa partai politik baru merasa ruang untuk melakukan sosialisasi di masa jeda kampanye terlalu sempit. Padahal, sebagai partai baru, pertemuan-pertemuan terbatas diperlukan untuk mensosialisasikan agenda kampanye partai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan memberikan perlakukan khusus terhadap partai-partai baru.

“Kami sebagai partai baru ingin diberikan ruang yang lebih bebas, meskipun hanya pertemuan terbatas. Kami partai baru, baru tiga tahun. Kalau partai lama sudah lama sosialisasinya,” tukas perwakilan dari Partai Persatuan Indonesia Raya (Perindo), pada uji publik Peraturan KPU (PKPU) tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilu 2019 di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (19/3).

Merespon permintaan tersebut, KPU mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan partai politik, baik lama maupun baru, untuk melakukan konsolidasi di internal partai. Kampanye di media massa, terutama di stasiun televisi yang menggunakan frekuensi publik, tak diperbolehkan.

“Kami tidak ingin menutup ruang bagi partai politik untuk berkonsolidasi. Ini juga kami anggap penting untuk persiapan kampanye ke depan. Tapi yang kami harapkan, lakukan sosialisasi di internal partai dulu saja. Kampanye di media ada waktunya,” jelas Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting.

Di Undang-Undang Pemilu ditegaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2019 dimulai setelah ada penetapan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden, yakni sejak 23 September 2018.

Di rancangan PKPU, sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai dapat dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai dan nomor urut partai, dan pertemuan terbatas. Partai yang hendak mengadakan pertemuan terbatas mesti melapor kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lambat satu hari sebelum pertemuan dilaksanakan.

Partai politik yang melakukan kampanye di masa jeda, akan dikenakan sanksi administrasi bertahap berupa peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan dan alat peraga kampanye, dan atau penghentian iklan kampanye di media.