September 13, 2024

Menyoal Kekerasan dalam Pemilu, Apa Sebab dan Bentuknya?

Isu kekerasan dalam pemilu tak banyak diangkat oleh media. Bahkan, definisi mengenai kekerasan dalam pemilu masih simpang-siur. Beberapa kasus kekerasan dalam pemilu pernah diangkat oleh media, seperti kasus penembakan terhadap salah satu anggota Tim sukses (Timses) pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua, pemboman terhadap mobil Timses di Pilkada Aceh, dan ucapan Riziq Shihab terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Namun, kasus-kasus tersebut tak mendapatkan perhatian yang berarti.

Apa itu kekerasan dalam pemilu?

Kekerasan dalam pemilu atau kekerasan pemilu, jika mengikuti istilah yang digunakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), adalah tindakan yang menyebabkan cedera atau matinya seseorang atau rusaknya barang kepemilikan pribadi/publik atau ancaman/paksaan fisik/pembunuhan yang berkaitan dengan hak politik warga dalam konteks kepemiluan. Kekerasan pemilu atau election violence tidak sama dengan pelanggaran pemilu atau election violations, sebab kekerasan pemilu merupakan kejahatankriminal sehingga masuk dalam kategori tindak pidana.

“Ini definisi yang kami gunakan dengan rujukan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dan literatur lainnya. Election violence tidak sama dengan election violations. Kekerasan pemilu adalah tindak pidana. Itu baseline yang kami gunakan,” jelas Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, pada diskusi dan peluncuran Alat Pelaporan Kekerasan Pemilu di Media Centre Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (13/3).

Kekerasan pemilu terbagi atas tiga bentuk. Satu, kekerasan fisik, yakni kekerasan yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa atau terluka. Dua, pengrusakan, baik terhadap fasilitas publik maupun property pribadi. Tiga, ancaman, yaitu ancaman kekerasan atau ancaman pengrusakan.

Pembagian kategori tersebut didasarkan pada Pasal 280 ayat (1)huruf f dan g Undang-Undang (UU) Pemilu. Aturan itu melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain, pun melarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu.

Sanksi atas tindak kekerasan pemilu tertuang dalam Pasal 511 dan 531 UU Pemilu. Pasal 511 memberikan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah bagi setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakna kekuasaan yang ada padanya, menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih. Sedangkan Pasal 531 menghukum setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara, dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Penyebab terjadinya kekerasan pemilu

Menurut United States Institute of Peace, kekerasan pemilu terjadi akibat petahana yang melibatkan militer untuk melawan oposisi, dan penyertaan identitas kelompok yang disertai dengan ujaran kekerasan. Di Indonesia, menurut Titi, ada sedikitnya tiga penyebab kekerasan pemilu. Satu, situasi politik lokal, yakni berkaitan dengan kemerdakaan politik seperti di Papua. Dua, pengerahan massa oleh elit politik yang tak menerima proses dan hasil pemilu. Tiga, ketidakpercayaan terhadap integritas KPU.

“Ketidakpercayaan terhadap KPU ini menyulut aksi kekerasan pemilu. Makanya, kami mengatakan bahwa terlalu intensifnya narasi-narasi yang mendelegitimasi penyelenggara pemilu bisa berkontribusi pada apatisme dan kekerasan pemilu. Pada fase awal pilkada langsung misalnya, banyak sekali kekerasan yang terjadi akibat disebarnya opini ketidakpercayaan terhadap profesonalitas dan integritas KPU,” terang Titi.

Jejak kekerasan di Pilkada 2017 dan 2018

Perludem mencatat 6 kasus kekerasan pemilu yang terjadi pada Pilkada 2017. Dua kasus di Pilkada Intan Jaya, 1 kasus di Pilkada Puncak Jaya, 1 kasus di Pilkada Kepulauan Yapen, 1 kasus di Pilkada Simalungun, dan satu kasus di Pilkada DKI Jakarta.

Kekerasan pemilu terparah terjadi di Intan Jaya. 4 orang tewas, 600 luka-luka, dan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Intan Jaya terbakar. Kekerasan terjadi dalam periode masa tunggu penundaan hasil Pilkada.

Di Puncak Jaya, empat orang tewas dan 14 rumah terbakar saat muncul klaim kemenangan dalam proses sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Di Kepulauan Yapen, kantor KPU Kepulauan Yapen dibakar karena kecewa terhadap integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

Di Simalungun dan DKI Jakarta, kekerasan pemilu berbentuk ancaman. Kantor KPU Simalungun diancam akan dibakar jika KPU mencoret pencalonan salah satu paslon. Sedangkan di Jakarta ancaman kekerasan dialamatkan kepada salah satu paslon. Riziq Shihab terekam pemberitaan media pernah berseru “Bunuh Si Ahok Sekarang Juga”.

‘Ucapan Riziq Shihab itu sempat kita identifikasi di pemberitaan media, jadi bisa diverifikasi,” tukas Titi.

Di Pilkada 2018, lima kasus kekerasan pemilu terjadi di provinsi Papua, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur. Pada Pilkada Papua, kekerasan memakan 6 nyawa. Sekelompok orang melakukan penembakan terhadap sandera di bandera dan menyerang pesawat pembawa logistik. Lalu di Pilkada Memberamo Tengah, kantor KPU dan kantor Bawaslu dibakar sebagai wujud protes terhadap putusan MK.

Berpindah pulau, satu orang Timses ditembak oleh seorang anggota Timses paslon lainnya di Pilkada Empat Lawang. Korban tewas bahkan berasal dari penyelenggara  pemilu, yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Sampang, saat Pilkada Jawa Timur.

“Kalau memperhatikan kasus-kasus itu, kekerasan pemilu terjadi pada tahap pencalonan, kampanye, masa tenang, hari pemungutan sura, penetapan hasil, dan sengketa hasil. Tahap pencalonan sudah kita lalui. Tahap kampanye, perlu waspada sebab rapat umum baru akan dimulai pada 24 Maret. Jadi, ada lima tahapan dengan potensi kekerasan pemilu yang akan berlangsung berikutnya,” tandas Titi.

Kekerasan pemilu sangat mungkin terjadi di Pemilu 2019

Pemilu 2019 merupakan zona kompetisi politik yang sengit. Kandidat calon presiden (capres) yang bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres) merupakan kandidat yang sama pada Pilpres 2014. 16 partai politik bertarung untuk lolos ambang batas parlemen 4 persen. Kompetisi sengit ini, ditengah polarisasi politik yang kian menguat dan merebaknya hoaks, disinformasi, misinformasi, dan politik kebencian, dinilai sebagai lahan subur bagi benih-benih kekerasan pemilu. Pemilu 2019 merupakan ujian bagi konsolidasi demokrasi Indonesia.

“Penyebaran hoaks, disinformasi, dan misinformasi bisa memicu kekerasan. Apalagi, dia berkelindan dengan fanatisme politik dan keterbatasan akses pada informasi yang kredibel,” ujar Titi.

Sebab demikian, Titi mendorong agar semua pihak turut serta dalam kerja-kerja memberantas hoaks, disinformasi, dan misinformasi. Terlebih untuk penyelenggara pemilu, diharapkan dapat mentransparansi kinerjanya dan menunjukkan diri sebagai lembaga yang independen dan tidak memihak. Publik, menurutnya, menginginkan penyelenggara pemilu memenuhi ekspektasi mereka akan penyelenggara pemilu yang transparan, akuntabel, professional, dna berintegritas.