August 9, 2024

Meski Persentase Meningkat, Tak Ada Perempuan Cakada di 93 Daerah Berpilkada 2018

Jumlah persentase pencalonan perempuan calon kepala daerah dan (cakada) dan calon wakil kepala daerah (cawakada) di Pilkada 2018 meningkat dari persentase di Pilkada 2015 dan 2017. Di 2015 dan 2017, persentase pencalonan bertengger di angka 7,47 dan 7,17 persen, sementara di 2018, persentase menjadi 8,85 persen.

“Jumlah perempuan cakada-cawakada yang terdaftar di infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018 ada 101 dari total 1.140 calon. Angka ini, kalau dipersentasekan, jumlahnya meningkat dari dua pilkada lalu,” kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Mahhardhika, pada diskusi “Potret Perempuan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2018” di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (21/2).

Dari 101 perempuan, 49 cakada dan 52 cawakada. Per Selasa (20/2), 92 calon ditetapkan memenuhi syarat (MS), 6 tidak memenuhi syarat (TMS), dan 3 belum ditetapkan.

“Lima calon yang TMS dari jalur perseorangan karena mereka kekurangan dukungan.  Yang satu, Misliza, cawakada di Pilkada Kota Padang, TMS dokumen calon,” ujar Dhika.

Perempuan cakada dan cawakada tersebar di 78 dari total 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Detilnya, di 7 provinsi, 45 kabupaten, dan 26 kota . Tak ada perempuan calon di 93 daerah pemilihan lainnya.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, memberikan rekomendasi regulasi afirmasi perempuan di Pilkada.  Pertama, mengurangi persyaratan jumlah kursi parlemen untuk mengusung perempuan calon. Kedua, pendanaan partai politik dari negara sebagian dialokasikan untuk kaderisasi perempuan.

“Jadi misal syaratnya 20 persen kursi, kalau ada calon perempuan maka bisa dikurangi 30 persen dari 20 persen kursi. Yang penting adalah membuka keran regulasi untuk afirmasi perempuan,” jelas Titi.