August 8, 2024

MK: Aman atau Tidak, Situng Tak Berkaitan dengan Penetapan Hasil Pemilu 2019

Dalil ketidakamanan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) dan bahwa ketidakamanan tersebut menyebabkan terjadinya penggelembungan suara pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden nomor urut 01merupakan salah satu dalil yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menilai, terlepas dari aman atau tidaknya Situng, Situng tak berkaitan dengan hasil perolehan suara Pemilu 2019 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Data Situng tak dapat dijadikan dasar penghitungan suara, sebab kesalahan penulisan dalam form C1 yang tak dapat dibetulkan melalui mekanisme Situng, melainkan dalam rapat pleno rekapitulasi suara manual berjenjang.

“Situng KPU tidak dijadikan sebagai dasar penghitungan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon. Maka, terlepas dari benar atau tidaknya argumentasi pemohon mengenai keamanan Situng KPU, hal tersebut tidak serta merta berkaitan dengan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres (Pemilihan Presiden) 2019,” tandas hakim MK, Saldi Isra saat membacakan putusan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat (27/6).

Karena data C1 diperlakukan secara berbeda di Situng dan dalam rekapitulasi manual, maka dalil penggelembungan suara melalui Situng, menurut MK, tak beralasan secara hukum. Penggelembungan suara melalui Situng dalam argumentasi paslon 02, dilakukan oleh KPU RI atau intruder dengan cara memasukkan entri data yang menguntungkan paslon 01, mengunggah form C1 editan, rekayasa Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman, dan pemilih fiktif dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Adapun kesalahan entri data diwajarkan oleh MK karena operator Situng diwajibkan mengentri data sebagaimana adanya angka yang tertera pada form C1, dan tak diperkenankan untuk melakukan koreksi.

“Bahwa dengan demikian, perolehan data pemilih yang diambil dari data C1-PPWP melalui situs Web Situng KPU tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya penggelembungan jumlah pemilih dalam DPT. Terlebih lagi jika para pihak yang mempersoalkan hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon tidak dapat menunjukkan data DPT, DPTB (Dfatar Pemilih Tambahan), dan DPK pada setiap TPS serta mencocokkannya dengan jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya berdasarkan dokumen Model C7,” ujar hakim MK, Suhartoyo.

MK, dalam putusannya menegaskan bahwa tujuan dibuatnya laman web Situng adalah sebagai alat bantu berbasis teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi serta penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019. Dengan Situng, publik diharapkan dapat mengawal proses rekapitulasi manual berjenjang, sekalipun data pada laman web Situng bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan dan penetapan perolehan suara pada tingkat nasional.