Maret 29, 2024
iden

MK Hanya Punya Waktu Sebulan Sidangkan Uji Materi Pasal Verifikasi Partai

Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memiliki waktu 42 hari kalender atau 32 hari kerja untuk memutus konstitusionalitas pasal verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019. Putusan diharapkan sudah keluar sebelum tanggal 3 Oktober 2017. Karena di waktu itu, dalam draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tahapan pendaftaran partai dan penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan telah dimulai.

“Mahkamah Konstitusi hanya memiliki waktu 42 hari kalender atau 32 hari kerja untuk melakukan persidangan dan pembacaan putusan ketika KPU menetapkan tahapan pendaftaran partai politik sudah dimulai pada tanggal 3 Oktober 2017,” kata Mariyam Fatimah, kuasa hukum Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang menjadi pemohon uji materi UU 7/2017, saat sidang pemeriksaan pendahuluan perkara 53/PUU-XV/2017, di ruang sidang MK, Jakarta (24/8).

Jika selama 32 hari kerja tersebut tidak ada pembacaan putusan sidang MK, diskriminasi yang nyata terjadi terhadap partai baru. Partai yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019, sedangkan partai peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan untuk ikut verifikasi. Oleh karena itu, Partai Idaman meminta kepada hakim MK untuk mempercepat proses persidangan.

“Partai Idaman menyampaikan kepada hakim Mahkamah Konstitusi, percepatan persidangan,” tandas Mariyam.

Partai Idaman menguji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-undang Pemilu yang mengatur verifikasi partai politik peserta pemilu. Pasal 173 ayat (3) menyebut partai politik yang telah lulus verifikasi tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu. Ketentuan ini dinilai diskriminatif pada partai baru dan berpotensi menghilangkan hak partai untuk ikut pemilu.