Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang pembentukan daerah pemilihan pemilu legislatif. Melalui Putusan 88/PUU-XX/2022, MK mengembalikan kewenangan pembentukan Dapil DPR dan DPRD Provinsi kepada Komisi Pemilihan Umum. Putusan ini menghapus Lampiran III dan IV UU 7/2017 mengenai Dapil DPR dan DPRD Provinsi yang dibentuk oleh DPR.
“Menyatakan Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Hakim Konstitusi membacakan sebagian putusan dalam persidangan online (20/12).
MK pun merumuskan Amar Putusan secara lengkap dengan menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU”.
Berdasarkan Putusan 88/PUU-XX/2022, pembentukan Dapil DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan kewenangan KPU melalui Peraturan KPU. Berarti dengan ini, kewenangan KPU dalam pembentukan Dapil kembali utuh seperti Pemilu 2004 sebagai pemilu pertama pascaamendemen UUD yang menghasilkan komisi pemilihan umum sebagai lembaga yang mandiri.
Kewenangan KPU dalam membentuk Dapil DPR dan DPRD melalui PKPU berlaku mulai tahapan Pemilu 2024 ini. Kewenangan mandiri KPU ini terus selamanya berlaku untuk pemilu-pemilu berikutnya jika tidak ada revisi dari pihak pembentuk undang-undang. []
*Unduh Arsip Hukum Putusan MK 88/PUU-XX/2022:
https://rumahpemilu.org/putusan-mk-80-2022-tentang-pembentukan-dapil-dpr-dan-dprd/