September 13, 2024

Kotak Suara Transparan di Penjelasan UU Pemilu

Penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a menimbulkan kontroversi setelah Koran Republika (28/7) menerbitkan liputan khusus (lipsus) berjudul RUU Pemilu Diduga Berisi Pasal Selundupan. Penjelasan Pasal yang berbunyi bahwa perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar, mengundang tanda tanya, sebab dibutuhkan lebih dari 2,5 juta kotak suara untuk Pemilu Serentak 2019.

Penulis lipsus, Harun Husein, menuliskan, “Kalau harga setiap kotak suara transparan itu 100 ribu rupiah, misalnya, total anggaran yang dibutuhkan untuk mengadakan 2,5 juta kotak suara adalah 250 miliar rupiah.”

Keberadaan Penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a  tak diketahui penyelenggara pemilu. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak pernah mengajak KPU berdiskusi terkait kotak suara transparan. KPU baru mengetahui perihal tersebut setelah Undang-Undang (UU) Pemilu disepakati pada 20 Juli 2017.

Ketua Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu, Muhammad Lukman Edy, memberikan konfirmasi. Ia menjelaskan bahwa norma kotak suara transparan telah disetujui oleh Pemerintah dan fraksi-fraksi DPR. KPU memang tak dimintai persetujuan, sebab KPU bukanlah pihak yang perlu dimintai persetujuan.

“Kalau KPU menyatakan tidak tahu, memang benar. Justru untuk menjaga supaya tidak ada transaksi liar dengan mereka. Mereka jalankan saja perintah UU. Siapa yang mencetak itu kotak suara terserah mereka tak ada hubungan dengan kami,” kata Edy, saat dimintai keterangan (31/7).

Edy kemudian menerangkan bahwa kotak suara transparan ditujukan untuk menghindari kecurangan. Ide kotak suara hadir atas laporan KPU yang menyatakan bahwa kotak suara yang tersedia saat ini sudah tak layak pakai, yakni berlubang dan tak bisa disegel karena penghubung antar sisi kotak sudah berlubang.

“Ide itu hadir kan karena laporan teman-teman KPU kalau kotaknya sudah banyak yang tidak layak pakai. Terus, biar tidak ada kecurangan karena kotaknya terang-benderang,” jelas Edy.

Selain itu, pemilu lima kotak juga membutuhkan lebih banyak kotak suara. Tak elok apabila kotak suara tak diseragamkan. “Aneh kalau ada TPS tiga kotak pakai kaleng, sementara dua kotak pakai yang transparan.”

Edy mengatakan bahwa saat ini, kotak suara tertutup telah banyak ditinggalkan. Salah satu contohnya, yakni Nepal.

Komisioner KPU, Hasyim Asy’arie, menilai bahwa kotak suara transparan di Penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a tidak wajib ditaati. Pasalnya, menurut Lampiran II UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penjelasan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma dan memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penjelasan adalah bukan norma hukum dan tidak wajib ditaati, alias dapat disimpangi. Apalagi bila penjelasan itu memuat rumusan bersifat norma dan bila penjelasan menggunakan rumusan yang memuat perubahan terselubung dari norma,” jelas Hasyim, pada rilis yang diterima oleh Rumah Pemilu (29/7).