January 31, 2025

Panjang Durasi dan Spot untuk Iklan Kampanye di TV dan Radio Dinaikkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perubahan atas Peraturan KPU (PKPU) No.23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Salah satu aturan yang direvisi yakni ketentuan mengenai panjang durasi dan banyaknya spot iklan kampanye di televisi (TV) dan radio yang diperbolehkan untuk peserta pemilu. Jika sebelumnya KPU mengatur maksimal 8 spot dengan durasi maksimal 30 detik untuk setiap stasiun TV dan 4 spot dengan durasi maksimal 60 detik di stasiun radio setiap harinya, kini KPU menaikkan hingga 10 spot dengan durasi 30 detik di stasiun TV dan 10 spot dengan durasi maksimal 60 detik di stasiun radio.

“Perubahan di PKPU Kampanye Pemilihan Umum ini hanya menyangkut tiga pengaturan. Salah satunya adalah soal jumlah batasan maksimum kampanye di TV dan radio. Aturan ini kami copy langsung dari Undang-Undang di Pasal 293,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, pada rapat konsultasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Selatan (3/9).

Komisi II tak banyak mengomentari aturan tersebut. Namun, meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap peserta pemilu yang melanggar peraturan. Bawaslu diharapkan mengkondisikan agar pertandingan berjalan ekual.

“Kita setiap hari menyaksikan pelanggaran itu. Kalau ada Bawaslu, tapi ini terus dilangggar, lalu buat apa? Baiknya, Bawaslu menerbitkan surat terkait peraturan kampanye ini supaya kita betul-betul dipertarungkan dengan kondisi yang sama. Bawaslu harus tegas,” tandas Wakil Ketua Komisi II dari Partai Demokrat, Herman Khaeron.

Bawaslu menyatakan siap melakukan pengawasan dan penindakkan. KPU, sementara itu, akan membuat surat edaran untuk menegaskan agar jajaran KPU di daerah melakukan monitoring terhadap durasi dan frekuensi iklan kampanye di TV dan radio.live web sex camsсковорода какая