August 8, 2024

Pansus RUU Pemilu Mesti Cermati Kombinasi Ukuran Parlemen, Alokasi Kursi, dan Ambang Batas

Pada rapat dengar pendapat yang diselenggarakan oleh Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu (12/1), Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellaz, mengingatkan agar Pansus mencermati kombinasi pengaturan ukuran parlemen, alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil), dan ambang batas parlemen. Pasalnya, apabila ukuran parlemen berubah dari 560 menjadi 570, dengan alokasi kursi per dapil 3-8 atau 3-10, terdapat ambang batas parlemen terselubung sebesar 16,67 persen.

“Perlu dicermati kombinasi antara ukuran parlemen dengan ambang batas parlemen dan alokasi kursi per dapil. Apa mau ditetapkan 3-8, 3-10, atau 3-12. Sebab, apabila kita tetapkan ambang batas parlemen hanya 1 persen atau 3,5 persen, sebenarnya ada ambang batas terselubung sebesar 16,67 persen,” jelas August.

Untuk menghindari hal tersebut, menurut August, Pansus perlu mengubah paradigma dalam memformulasikan elemen penyelenggaraan pemilu. Bukan sistem pemilu yang harus ditentukan pertama kali, tetapi ukuran parlemen. Setelah ukuran parlemen ditetapkan, barulah dilakukan pembentukan dapil, penentuan metode penghitungan suara, dan pemilihan sistem pemilu.

“Memang ada yang memandang kalau sistem pemilu harus ditentukan terlebih dahulu sebelum instrumen-instrumen lain ditetapkan, tapi kita memandang justru tahapannya harus dibalik. Sistem pemilu itu ditentukan belakangan,” kata August.

Usulan August tersebut didukung oleh anggota Pansus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Siti Masrifah. Nampaknya, ukuran parlemen, alokasi kursi per dapil, dan ambang batas parlemen, akan menjadi isu utama dalam pembahasan RUU Pemilu.