August 10, 2024

Partai Baru Nilai PKPU Kampanye Pemilu 2019 Tak Adil

Empat partai baru di Pemilu 2019, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), menilai rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilu 2019 tak adil terhadap partai politik baru. Ketentuan Pasal 25 ayat 1 tidak menyebutkan sosialisasi untuk partai politik baru, melainkan hanya kampanye terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota.

“Melihat rancangan ini, agak sedikit tidak adil kepada kami karena kami hanya diberikan sosialisasi itu kurang lebih 30 hari. Secara teknis, kami dirugikan. Parpol baru ingin diberikan ruang untuk sosialisasi yang lebih luas,” ujar Perwakilan PSI, Chandra, pada uji publik PKPU di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (19/3).

Menanggapi pernyataan PSI, Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting, mengatakan bahwa KPU tak membedakan partai lama dengan partai baru. Yang dimaksud Chandra kurang dari 30 hari adalah kegiatan kampanye yang berkaitan dengan rapat umum. Semua partai mendapatkan kesempatan yang sama sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemilu.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, menambahkan. Baik partai politik lama dan baru memiliki calon anggota legislatif baru. Sama seperti partai baru, kandidat baru di partai lama memerlukan sosialisasi. Titik mula keduanya sama.

“Nanti kalau (sosialisasi khusus partai baru) diadakan, partai lama tapi kandidatnya baru minta juga. Setiap pemilu, partai juga punya kandidat baru. Mereka sosialisasi lagi. Belum lagi nanti kalau surat suara sudah jadi, itu sosialisasi lagi. Posisi partainya ada di mana. Apa baris kedua atau tiga, di ujung kanan atau kiri.” Jelas Arief.

Dimulainya masa kampanye di Pemilu 2019 setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) ditujukan agar energi kampanye tak habis di tengah jalan karena masa kampanye yang terlalu lama. Masa kampanye dimulai pada 23 September 2018 hingga April 2019.