August 8, 2024

 Partai Pengusung Anggota TNI/Polri Aktif Mesti Minta Kandidatnya Segera Undur Diri dari Institusi

Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri) aktif mencalonkan diri di Pilkada 2018, yakni Letnan Jenderal Edy Rahmayadi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Safaruddin di Pilgub Kalimantan Timur, Irjen Anton Charliyan di Pilgub Jabar, dan Irjen Murad Ismail di Pilgub Maluku.

Hal tersebut disayangkan oleh salah satunya Indonesia Human Rights Monitor (Imparsial). Direktur Imparsial, Al Araf, mengatakan bahwa semestinya partai politik mendesak anggota TNI/Polri yang dicalonkannya untuk segera mengundurkan diri dari institusi yang bersangkutan. Partai politik harus konsisten meneruskan cita-cita reformasi yang dulu diperjuangkan oleh partai-partai pendukung reformasi.

“Partai harusnya memahami, salah satu capaian politik 1998 adalah melarang TNI/Polri untuk berpolitik. Makanya, harusnya mereka desak dong kandidatnya untuk segera pensiun dini,” tegas Araf, pada diskusi “TNI/Polri dalam Kontestasi Pilkada 2018: Pertahankan Supremasi Sipil, Jaga Netralitas TNI Polri” di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat (9/1).

Jika kandidat dan partai pengusung tak kunjung mengajukan pengunduran diri, Panglima TNI dan Kepala Polri semestinya mengambil inisiatif untuk mengeluarkan anggotanya yang mencalonkan diri di Pilkada dari institusi. Penting bagi TNI dan Polri untuk memberikan jaminan kepada rakyat bahwa institusinya berlaku profesional dan netral mengamankan Pilkada.

“Penting bagi Panglima dan Kapolri untuk meyakinkan bahwa institusi mereka akan tetap netral meski ada personil mereka yang menjadi kandidat. Lalu, harus pastikan, tidak ada mobilisasi penggunaan fasilitas TNI/Polri,” tandas Araf.

Undang-Undang (UU) TNI dan UU Polri merupakan pijakan hukum bagi seluruh anggotanya. Meskipun di UU Pilkada disebutkan bahwa anggota TNI/Polri yang maju di Pilkada dapat mengundurkan diri paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, tetapi UU TNI dan UU Polri menegaskan tak boleh ada anggota yang terlibat politik aktif.