Di dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Kampanye Pemilu 2019, partai politik yang tak memiliki kursi di parlemen memiliki hak yang sama untuk mengkampanyekan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Namun, logo partai politik tersebut tak akan dicantumkan di dalam surat suara. Hanya logo partai politik yang memiliki kursi di parlemen yang akan dicantumkan di surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Partai politik peserta pemilu ini kan hakikatnya terbagi menjadi partai yang berhak mengusulkan capres-cawapres dan partai yang mendukung capres-cawapres. Nah, bagi partai yang tidak bisa mengusulkan, maka logo partai tidak dicantumkan di dalam surat suara,” ujar Anggota KPU, Wahyu Setiawan, pada rapat konsultasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Selatan (2/4).
Tak ada tanggapan dari anggota Komisi II DPR RI terhadap aturan ini. Komisi II ramai mengomentari aturan tentang debat capres dan cawapres yang dinilai kurang sesuai.
Di RPKPU, KPU mengatur debat kandidat Pilpres dilaksanakan sebanyak lima kali. Dua kali untuk debat kandidat presiden, dua kali untuk debat kandidat wakil presiden, dan satu kali debat pasangan calon (paslon). KPU akan memberikan sanksi kepada paslon presiden yang tak menghadiri debat, kecuali apabila yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah yang membutuhkan perencanaan, atau karena alasan kesehatan.
“Jangan dipisahkan. Seolah-olah terpisah. Padahal kan mereka pasangan calon. Jadi, satukan saja. Banyak isu yang bisa diangkat,” protes Sutriyono, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Anggota KPU, Hasyim Asyarie, mengatakan akan mempertimbangkan usulan Komisi II terkait pengaturan debat paslon presiden dan wakil presiden.