August 8, 2024

Partai Politik Lama Tetap Harus Penuhi Syarat Kepengurusan 75 Persen di Kabupaten/Kota

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Riza Patria, menyatakan setuju dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengharuskan agar partai politik yang telah dinyatakan oleh Undang-Undang (UU) No.7/2017 sebagai peserta Pemilu 2019 untuk tetap memenuhi syarat –syarat sebagai partai politik peserta pemilu yang diamanatkan oleh UU.

Berkaitan dengan salah satu syarat, yakni memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di seluruh provinsi, menurut Riza, apabila terjadi perubahan komposisi kabupaten/kota di provinsi Kalimantan Utara (Kaltara),  partai politik lama mesti mengikuti perubahan.

“Akan dilihat, apakah 17 kabupaten/kota itu mempengaruhi komposisi yang 75 persen di provinsi tersebut? Kalau mempengaruhi, kurang, mau gak mau dia harus diverifikasi faktual. Partai politik lama, masa gak bisa memenuhi syarat di satu provinsi lagi saja?” kata Riza pada diskusi “Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019” di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat (3/10).

Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari memberikan contoh. Apabila di suatu provinsi, pada 2012 hanya  terdapat  10 kabupaten/kota, kemudian pada 2017 bertambah menjadi 12 kabupaten/kota, maka syarat minimal 75 persen kepengurusan turut berubah, yakni dari delapan menjadi sembilan kabupaten/kota.

Artinya, jika pada 2012 Partai A hanya menyerahkan kepengurusan di delapan kabupaten/kota, maka pada 2017 Partai A harus memberikan dokumen kepengurusan partai di satu kabupaten/kota lagi.  Pada kabupaten/kota tersebut akan dilakukan verifikasi faktual.

“Semua partai politik harus bisa membuktikan bahwa dia memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu. Kalau ada perubahan, ya siapa pun harus mengikuti, sebab itu yang diamanatkan oleh UU,” tegas Hasyim.