Kamis (17/10) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa sebanyak 13 partai politik tak memenuhi persyaratan secara lengkap sebagai calon peserta Pemilu 2019. Partai politik diprediksi akan mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Peneliti Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menjelaskan bahwa 13 partai politik tersebut memiliki peluang untuk menggugat pengumuman KPU kepada Bawaslu, meskipun Undang-Undang (UU) No.7/2017 hanya mengatur bahwa objek sengketa proses adalah keputusan KPU terkait verifikasi faktual.
“UU membuka ruang yang sangat luas terkait sengketa proses. Nah, di PKPU diatur bahwa ada sub tahapan pengajuan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual. Maka, kalau ada dampak hukum yang diterima atau ada kerugian yang dialami oleh calon peserta pemilu, itu juga dipersoalkan dalam penyelesaian sengketa proses,” jelas Fahmi pada diskusi “Evaluasi Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu: Konsistensi Regulasi dan Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu” di Guntur, Jakarta Selatan (22/10).
Fahmi menegaskan bahwa Bawaslu mesti berani menerima gugatan sengketa proses dari 13 partai politik tersebut. Bawaslu, sebagai lembaga pemilu yang menjalankan fungsi peradilan tak boleh menolak perkara dengan dalih tak ada hukum yang mengatur. Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dinantikan.
“Jika ada di antara 13 itu yang mengajukan penyelesaian sengketa terkait pengumuman pengajuan pendaftaran kemarin, maka Bawaslu gak boleh nolak dan mesti memutuskan,” tukas Fahmi.
Putusan Bawaslu terkait sengketa proses pengajuan pendaftaran bukan keputusan yang bersifat final dan mengikat. Partai politik dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).