September 13, 2024

Partai Republik, Dimana Posisi Pendaftaran Kami Pasca Putusan Bawaslu ?

Partai Republik, melalui Wakil Sekretaris Jenderalnya, Warsono, mengutarakan bahwa pihaknya telah didzhalimi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, pasca putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tanggal 15 November 2017 yang menyatakan bahwa Partai Republik dapat kembali mengajukan pendaftaran sebagai partai politik peserta Pemilu 2019, KPU tidak melakukan tindak lanjut terhadap Partai Republik. Padahal, Partai Republik telah menyerahkan dokumen perbaikan ke KPU dan melengkapi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pasca putusan tepat waktu.

“Batas waktu itu tanggal 15 Desember pukul 12 malam. Kami menyerahkan dokumen perbaikan sebelum jam 12 malam. Yang TMS (tidak memenuhi syarat), sudah kita perbaiki, tapi masih saja statusnya TMS. Makanya, kita serahkan bukti-bukti ke Bawaslu kalau kita sudah serahkan dokumen perbaikan ke KPU. Tapi anehnya, bukti-bukti itu tidak dibahas sama sekali,” tegas Warsono saat dimintai keterangan di kantor Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kuningan, Jakarta Selatan (7/4).

Warsono menjelaskan bahwa KPU mempermasalahkan kelengkapan dokumen persyaratan Partai Republik di Papua Barat dan Kalimantan Barat. Warsono mengklaim, pihaknya telah menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran lengkap di 12 dari 13 kabupaten/kota di Papua Barat. Soal Kalimantan Barat (Kalbar), tak ada dokumen F2 partai politik yang tak diunggah ke Sipol.

“Kalau di Kalbar, disebut KPU katanya di provinsinya gak ada alamat. Kok gak ada? Ada alamat. Di Sipol malah kita utamakan F2 parpol (partai politik). Itulah yang bikin saya bingung. Kami didzhalimi di situ,” ujar Warsono.

KPU tak mengundang Partai Republik ke rapat pleno penetapan partai politik peserta Pemilu 2019. Padahal, nama Partai Republik tertera di Surat Keputusan (SK) KPU No.58 tertanggal 17 Februari.

“Meskipun KPU tidak menetapkan kami sebagai peserta Pemilu, semestinya kami diundang, tapi ini tidak ada undangan sama sekali. Yang diundang hanya 16 parpol. KPU menghilangkan parpol yang 7 ini,” tandas Warsono.

Warsono berharap putusan Bawaslu pada Kamis (8/4) merupakan keputusan yang seadil-adilnya dan mampu melihat ketidakadilan dan ketidaksamaan perlakuan dari KPU terhadap Partai Republik. Partai Republik telah berupaya keras untuk memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu.

“Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Papua Barat kami meninggal dalam posisi tugas. Jantung, kecapekan karena mengumpulkan KTA (Kartu Tanda Anggota). Di Maluku, stroke karena memenuhi KTA. Di Sumatera Utara, mobilnya jatuh ke jurang karena malam-malam harus menyerahkan KTA ke KPU Daerah. Itulah makanya kami memperjuangkan ini karena kami sudah berdarah-darah, baik materil, tenaga, maupun pikiran,” tutup Warsono.