August 8, 2024

Partai Tak Lanjut Penelitian Administrasi Bisa Tempuh Upaya Hukum

Partai politik yang tak lanjut tahap penelitian administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019 bisa menempuh upaya hukum. Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika dirasa mencederai hak partai dalam mengikuti pemilu bisa ditindaklanjuti melalui pengadilan pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai bisa menilai hasil sementara ini sebagai sengketa, bisa juga pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.

“Penanganan pelanggaran administratif maupun sengketa proses pemilu adalah mekanisme atau upaya hukum yang bisa ditempuh parpol-parpol yang merasa dirugikan pada masa pendaftaran,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam konferensi pers di Jakarta (22/10).

Ada perbedaan jika hasil tahap pendaftaran ini dinilai sebagai pelanggaran administrasi oleh KPU atau sebagai sengketa. Jika dinilai pelanggaran administrasi, putusan Bawaslu bersifat final. Hasilnya tentu saja bisa baik menurut partai bisa juga buruk.

Sedangkan, jika dinilai sengketa administrasi, pengadilan oleh Bawaslu hasilnya masih menyediakan banding ke pengadilan tata usaha negara. Menurut Titi, menilai hasil ini sebagai sengketa lebih bisa memberikan keadilan antara partai dan KPU.

“Adil dan berkepastian hukum adalah asas dan prinsip yang menjadi salah satu esensi penyelenggaraan pemilu. Tak boleh dinegasikan salah satu atau keduanya oleh pihak manapun,” tegas Titi. []