Karya Joko Riskiyono mencatat dan menyimpulkan, lahirnya norma UU No.15/2011 pada kondisi partai-partai politik saling berebut dan bertukar kuasa. Wilayah publik terlibat banyak mengikuti proses dan menentukan substansinya justru tak banyak dipertimbangkan pemerintah. Sehingga, yang terlahir justru norma yang tak mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat secara luas sesuai konstitusi. Hal demikian menunjukkan: fungsi representasi rakyat yang dilekatkan pada DPR disimpangi menjadi sebatas representasi bagi segelintir elite, khususnya dalam perumusan UU No 15/2011.