October 6, 2024

Partisipasi Pemilih di Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua Diprediksi Meningkat

Menurut Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyati, partisipasi pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta di putaran kedua akan meningkat. Banyak pemilih yang tak dapat menggunakan hak pilih di putaran pertama karena tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tak mendapat form Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Apabila mereka mendaftarkan diri dan dimasukkan ke DPT, partisipasi pemilih berpotensi meningkat.

“Salah satu hal yang menyebabkan pemilih tidak dateng ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) adalah mal-adiministrasi atau tak terdaftar dalam DPT. Nah, di putaran pertama, banyak orang yang dateng ke TPS tapi gak bisa milih karena nama mereka gak ada di DPT. Mereka gak tau kalau mereka gak terdaftar di DPT. Ini yang harus disosialisasi, karena sebenarnya antusias pemilih di DKI Jakarta tinggi,” jelas Khoirunnisa, pada diskusi “Pilkada DKI Jakarta: Partisipasi Pemilih dan Rasionalitas” di Tebet, Jakarta Selatan (27/2).

Prediksi yang sama dikemukakan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz. Ada tiga faktor yang menjadi dorongan kuat bagi pemilih di Pilkada DKI Jakarta untuk menggunakan hak suara, yakni kandidat yang didukung oleh aktor politik nasional, adanya kasus dugaan penistaan agama oleh salah satu kandidat, dan isu agama.

“Karena ada tiga hal ini, perhatian jadi tersorot ke Jakarta, dan ini juga yang menjadi faktor pendorong pemilih datang ke TPS untuk mendukung pilihannya. Titik kulminasi perhatian media dan masyarakat akan terjadi pada saat penetapan pemenang gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta,” terang Masykur.

Untuk putaran kedua, pemilih di DKI Jakarta yang belum terdaftar di DPT dapat mendaftarkan diri ke kelurahan setempat. KPU diharap lebih gencar mensosialisasikan tanggal pemungutan suara putaran kedua, cara mendaftarkan diri apabila belum terdaftar di DPT, dan cara melaporkan apabila pemilih atau masyarakat umum menemukan pelanggaran pemilu.