Dalam masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima tambahan tiga bakal pasangan calon di Serdang Bedagai, Sumatera Utara; Kota Sungai Penuh, Jambi; serta Bintan, Kepulauan Riau. Sehingga, jumlah total bakal pasangan calon kepala daerah yang diterima oleh tiap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi dan kabupaten/kota menjadi 738.
“Jumlah keseluruhan bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 berdasarkan data sementara yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 13 September 2020 pukul 24:00 sebanyak 738,” kata Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam siaran pers “Pendaftaran Bapaslon dalam Pemilihan 2020” yang diterima Rumah Pemilu (14/9).
Ada 25 pasangan yang mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Sementara 612 pasangan mendaftar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 101 pasangan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.
Jumlah bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647. Sementara jumlah bakal pasangan calon yang melalui jalur perseorangan sebanyak 66. Ada 25 kabupaten/kota yang pilkadanya hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
“Setelah tahapan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya,” lanjut Humas KPU.