December 9, 2024
photo dari kompas.id

PBB Bisa Ikut Pemilu 2019

JAKARTA, KOMPAS — Gugatan Partai Bulan Bintang terhadap Komisi Pemilihan Umum mengenai penetapannya sebagai peserta Pemilu 2019 dikabulkan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.

Keputusan itu disambut gembira oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan kader PBB. Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahasnya dalam rapat pleno sebelum menentukan sikap.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan membacakan putusan sidang adjudikasi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3) malam.

”Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon (PBB) untuk seluruhnya. Menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Membatalkan keputusan KPU tanggal 17 Februari 2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019,” kata Abhan, yang memimpin sidang.

Salah satu pertimbangan yang disampaikan Bawaslu adalah ada perlakuan KPU yang tidak konsisten saat verifikasi faktual. Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, yang merupakan daerah otonom baru, verifikasi faktual terhadap PBB setelah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/ 2017 tidak dilakukan. Dalam kasus itu, KPU mengacu kepada hasil verifikasi faktual sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017.

”Kesaksian itu tidak terbantahkan oleh termohon (KPU) di dalam sidang. Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara harus memenuhi prinsip adil,” kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

KPU pun memiliki waktu tiga hari untuk merespons putusan Bawaslu. ”Kami akan menentukan sikap terhadap permohonan yang diajukan PBB yang dikabulkan (Bawaslu) ini,” ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari.

Menunggu KPU

PBB akan tetap beraktivitas seperti biasa. Yusril mengatakan, pihaknya akan menunggu sikap KPU. Menurut Yusril, KPU harus melaksanakan keputusan Bawaslu dan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu.

Selama persidangan berlangsung, kader PBB terus mengikutinya. Bahkan, ada juga yang berunjuk rasa mendukung PBB di depan Gedung Bawaslu. (DD16/DD07)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 5 Maret 2018 di halaman 15 dengan judul “PBB Bisa Ikut Pemilu 2019”. https://kompas.id/baca/utama/2018/03/05/pbb-bisa-ikut-pemilu-2019/