August 8, 2024

PBB versus KPU, Rekonstruksi Keterangan Sidang Ajudikasi PBB

Pada persidangan ajudikasi sengketa hasil verifikasi Partai Bulan Bintang (PBB) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, saksi dari PBB dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan keterangan. PBB menghadirkan lima orang saksi dan KPU menghadirkan empat orang saksi.

Saksi dari PBB yakni, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Hamid Paus Paus; Sekretaris DPC PBB Mansel sekaligus liaison officer (LO)  PBB untuk Mansel, Iswan; Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBB Papua Barat (PB) sekaligus LO PBB untuk PB, Zainuddin Tela; LO PBB untuk Pali, Husein; dan LO PBB untuk Kolaka Timur, Hamka.

Sementara, saksi dari KPU RI antara lain, Ketua KPU Mansel, Abraham Ramandey; Anggota KPU Mansel Divisi Hukum, Anton Wopairi; operator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Mansel, Yona; dan Anggota KPU Papua Barat divisi Hukum,  Jotam Senis.

Berdasarkan keterangan para saksi, jika dilakukan komparasi, terungkap adanya beberapa keterangan yang tidak saling mengkonfirmasi. Namun, beberapa fakta terungkap, menjawab tanda tanya yang semula menimbulkan kecurigaan akan manipulasi.

Verifikasi faktual sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Sekalipun tak diperintahkan oleh Undang-Undang (UU) Pemilu dan Surat Keputusan (SK) KPU RI No. No.227, KPU Mansel tetap melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratan pendaftaran PBB Mansel. Verifikasi dilakukan pada 6 Januari 2018 dengan  mendatangi kantor sekretariat DPC PBB Mansel yang berjarak 30 meter dari kantor KPU Mansel, jika merujuk pada keterangan Hamid. Keterangan Abraham, jaraknya sekitar 200 meter.

Di kantor DPC PBB Mansel, Anton beserta anggota KPU Mansel lainnya melakukan verifikasi terhadap 37 anggota PBB yang dihadirkan oleh Hamid. Dalam kesempatan tersebut, sekretaris dan bendahara DPC tak hadir. Padahal, kepengurusan DPC PBB Mansel hanya berjumlah tiga orang, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara.

Ajaibnya, dalam berita acara (BA) hasil verifikasi tersebut, KPU Mansel menyatakan kepengurusan DPC PBB Mansel MS. Anggota KPU RI, Hasyim Asyarie, terlihat heran dan mempertanyakan keputusan hasil verifikasi. “Kenapa dinyatakan MS? Padahal kan sekretaris dan bendahara tidak hadir dan tidak ditanya alasan ketidakhadirannya.” Anton tak dapat menjawab.

Adapun Abraham menjelaskan bahwa keanggotaan PBB memenuhi syarat. Dari jumlah anggota yang didaftarkan, yakni 68 orang, 51 dinyatakan MS pada penelitian administrasi. 37 orang yang dihadirkan telah memenuhi syarat minimal 34 anggota. Jumlah penduduk Mansel yakni 34.009 jiwa

Rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual sebelum putusan MK

Rapat pleno di KPU Mansel dilaksanakan pada 9 Januari 2018. Pleno dikhususkan untuk dua partai politik yang dinyatakan dapat diterima kembali pendaftarannya oleh putusan Bawaslu, yakni PBB dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).  Dalam rapat pleno, PBB dinyatakan MS.

“Tanggal 8 Januari, kami diberi undangan untuk menerima hasil verifikasi faktual. Hasilnya, semuanya MS dan kami menerima tanda bukti berupa berita acara,” ujar Hamid  pada sidang pemeriksaan saksi di kantor Bawaslu, Gondangdia, Jakarta Pusat (28/2).

Pasca putusan MK

Ketidakcocokkan keterangan antara saksi PBB dengan KPU Mansel dan KPU Papua Barat muncul saat rekonstruksi kejadian-kejadian pasca putusan MK yang dikeluarkan tanggal 11 Januari 2018. Namun, satu hal yang terungkap jelas dalam persidangan, yakni baik KPU Mansel maupun Iswan sebagai LO PBB tak bersikap pro aktif untuk berkomunikasi terkait proses penetapan partai politik peserta pemilu yang berlangsung. Ketua KPU Mansel tak turun langsung dalam verifikasi faktual di lapangan.

Bahkan, KPU Mansel tak memberikan sosialisasi terkait prosedur verifikasi pasca putusan MK yang akan dilakukan pada 30 Januari hingga 1 Februari 2018. KPU Mansel hanya mengirimkan surat pemberitahuan kepada 16 partai politik di Mansel tentang jadwal verifikasi faktual.

“Ada pemberitahuan, surat untuk dilakukan verifikasi. Tapi tidak ada sosialisasi bagaimana cara verifikasi. Suratnya sudah diserahkan oleh staf seingat saya,” kata Abraham.

Surat pemberitahuan tersebut nyatanya tak pernah sampai ke tanggal PBB Mansel. Anton mengatakan, saat pihaknya mengantarkan surat ke DPC PBB Mansel, kantor DPC kosong.

Verifikasi faktual kedua

Anton, bersama anggota KPU lainnya mendatangi DPC PBB Mansel untuk melakukan verifikasi faktual. Namun, tak ada anggota, pengurus, atau pun keluarga Hamid yang bisa ditemui. Kantor DPC PBB Mansel adalah rumah Hamid yang menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Mansel.

Pengurus DPC PBB Mansel tak mengetahui adanya verifikasi faktual pasca putusan MK oleh KPU. Para saksi mengatakan, tak ada pemberitahuan oleh KPU baik secara tertulis maupun lisan.

Anton kemudian mengisahkan bahwa dirinya baru bertemu Iswan pada 4 Februari secara tidak sengaja. Ia menyampaikan perihal verifikasi faktual dan masa perbaikan hingga tanggal 6 Februari dan meminta Iswan  untuk menghadirkan enam anggota PBB Mansel yuntuk diverifikasi berdasarkan sebarannya.

“Saya ketemu di jalan. Di situ saya bilang, saya khawatirkan enam orang ini tidak akan hadir. Oleh sebab itu, saya minta dia segera menghadirkan orang untuk diverifikasi (di masa perbaikan),” tandas Anton

Kesaksian Anton berbeda dengan keterangan yang disampaikan Iswan pada hari sebelumnya. Iswan menyatakan Anton menelpon pada 3 Februari, memintanya memberikan empat Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota PBB yang tersebar di dua kecamatan guna memenuhi syarat persebaran 50 persen keanggotaan. Bahkan, kata Iswan, Anton menelpon kembali pada 4 Februari untuk meminta dua KTP tambahan.

Iswan memberikan enam KTP kepada Anton pada tanggal 7 Februari dan KTP tersebut dicocokkan dengan data di Sipol. Tanggal 7 disebutkan oleh Anton dan Abraham sebagai tanggal KPU Mansel melakukan verifikasi faktual terhadap PBB. Hal inu mengungkapkan bahwa KPU Mansel tak melakukan verifikasi faktual sesuai dengan aturan yang berlaku pasca putusan MK. Anehnya, KPU Mansel memuat di berita acara bahwa kepengurusan, domisili kantor tetap, dan keterwakilan perempuan di DPC PBB Mansel MS. Hanya keanggotaan yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

“Berarti tidak ada dong verifikasi faktual? Kan hanya data Sipol yang jadi rujukan Anda memberikan status TMS (tidak memenuhi syarat),  bukan berdasarkan hasil verifikasi faktual,” tegas anggota Majelis Sidang Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo.

Iswan menjawab, penilaian atas domisili kantor tetap, kepengurusan, dan keterwakilan perempuan, merujuk pada verifikasi faktual yang dilakukan sebelum putusan MK.

Rapat pleno tingkat kabupaten

KPU Mansel mengadakan rapat pleno tingkat kabupaten pada 9 Februari 2018. Pada rapat pleno, Abraham membacakan berita acara bahwa status PBB di Mansel adalah BMS keanggotaan.  Iswan yang menghadiri rapat pleno tak mengajukan keberatan. Begitu pula dengan Panitia Pengawas (Panwas) Mansel.

“Saya memang tidak bertanya saat rapat pleno itu, tapi kemudian saya menemui Pak Anton. Saya tanya apa ada solusi. Dia bilang, kita tunggu keputusan provinsi. Kamu berdoa saja,” ujar Iswan.

Berita acara hasil rekapitulasi PBB di Mansel dikirimkan Iswan kepada DPW PBB Papua Barat.

Rapat pleno tingkat provinsi, ada cacat prosedur?

Kesalahan KPU Papua Barat terulik saat penggalian fakta mengenai kejadian rapat pleno di Provinsi Papua Barat tanggal 12 Februari yang dihadiri oleh 16 partai politik hadir. Ada dua kesalahan prosedur dan kealfaan yang terbukti dilakukan.

Pertama, Jotam memerintahkan Abraham untuk mengganti status BMS di berita acara PBB Mansel dengan status TMS. Alasannya, tak ada perbaikan di kabupaten setelah rekapitulasi di tingkat provinsi.

Namun, Ratna meluruskan bahwa perbuatan Jotam adalah cacat prosedur. Perubahan terhadap berita acara hanya dapat dilakukan melalui dua cara, yakni mengganti dengan berita acara baru atau mengoreksi berita acara dengan memberikan paraf perbaikan.

Sayangnya, tak ada berita acara baru maupun paraf perbaikan yang dilakukan. “Status BMS dirubah serta merta menjadi TMS tanpa ada proses perbaikan. Di pleno, kami langsung mengoreksi status BMS menjadi TMS,” kata Jotam.

Kemudian, kesalahan kedua terjadi saat Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana, membacakan lembaran berisi hasil rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan belum dikoreksi. Amus menyebutkan  bahwa 16 partai politik dinyatakan MS. Seharusnya, 15 partai tanpa PBB.

“Ini kan salah, mestinya hanya 15, bukan 16. Anda tidak mengoreksi? Kan Anda yang meminta untuk mengubah status BMS menjadi TMS. Berarti Anda tahu persis bahwa penyampaian Ketua KPU Papua Barat bahwa 16 partai politik MS itu salah,” tanya Ratna kepada Jotam.

Jotam menjawab, “Saya memang tidak menyampaikan ketua soal (kesalahan) itu, tapi bukannya saya setuju. Saya mengacu pada berita acara, bukan pembacaan Pak Ketua.”

PBB TMS karena hanya memenuhi syarat di sembilan kabupaten/kota di Papua Barat. Satu kabupaten, yakni Mansel, TMS. Untuk memenuhi syarat 75 persen kabupaten/kota, PBB harus MS di minimal 10 kabupaten/kota.

Perwakilan PBB di rapat pleno tanggal 12 Februari tak mengajukan keberatan apa pun. “Tidak ada yang keberatan. Sehingga, setelah semua selesai, Ketua membacakan hasilnya, kemudian Ketua mengesahkan,” kata Jotam.

Jeda waktu yang dicurigai terjadi manipulasi

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, menduga ada manipulasi oleh KPU Papua Barat terkait perubahan status PBB. Pasalnya, berdasarkan pembacaan Amus sekitar pukul empat sore, PBB memenuhi syarat. Namun, status PBB menjadi TMS di berita acara yang baru diterima LO PBB untuk Papua Barat, Zainuddin, pada pukul satu pagi tanggal 13 Februari.

“Ada jeda waktu panjang antara pembacaan hasil di rapat pleno dengan pembagian berita acara. Di situ, status kami berubah. Kenapa bisa berubah ini? Saya sih jelas melihat ada manipulasi,” tandas Yusril saat dimintai keterangan usai sidang (28/2).

Jotam angkat bicara. Ia menjelaskan, jeda waktu antara penutupan rapat pleno pada pukul enam sore hingga pukul sebelas malam dilakukan untuk menandatangani administrasi dan berita acara untuk semua partai politik.

“Setelah Ketua mengesahkan berita acara, lalu kami serahkan. Tapi, yang kami serahkan hanya lembaran depannya saja. Yang belakang belum. Kami menanda tangani semua lampiran sampai jam sebelas malam,” terang Jotam.

Berita acara yang telah lengkap beserta lampiran, menurutnya, diantarkan oleh staf sekretariat KPU kepada semua partai. Kesaksian Zainuddin, ia mengambilnya di rumah salah stau staf KPU.