August 8, 2024

Pecat Staf Data Tanpa Prosedur yang Benar, Ketua KPU Nagekeo Diberhentikan Tetap DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nagekeo, Wigbertus Ceme, berdasarkan putusan DKPP No. 186/DKPP-PKE-VII/2018. Wigbertus dinilai tidak akuntabel dan tidak profesional dengan mengeluarkan surat pemberhentian terhadap salah satu staf Divisi Data KPU Nagekeo, Abdul Salam Pua Ndelu, tanpa didahului prosedur klarifikasi dan pembinaan. Wigbertus bahkan tidak memberikan teguran tertulis sebelum memberhentikan Abdul.

Keberatan akan jam kerja yang padat

Konflik berawal dari Abdul yang mengeluhkan banyaknya kerjaan sehingga sering pulang larut malam, bahkan menginap di kantor. Jam kerja yang melebihi standar etika kerja 8 jam per hari dikritik Abdul karena KPU Nagekeo tidak pernah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan jam kerja yang melampaui batas waktu. Abdul juga mengeluhkan adanya tugas tambahan yang diberikan untuk membantu Divisi Kampanye.

Sebagai bentuk penumpahan kekesalan, Abdul pernah membuat keributan pada Maret 2018, ketika Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Logistik terlambat memberikan konsumsi kepada staf yang bekerja lembur. 16 Mei 2018, Abdul menulis status Facebook yang berisi keluhan mesti bekerja terlalu keras.

“Pengadu terbukti membuat status Facebook tanggal 16 Mei 2018 yang isinya mengesankan staf sekretariat KPU Kabupaten Nagekeo diperas tenaganya tanpa diberikan imbalan yang layak seperti kerja rodi,” tertulis di dalam Putusan DKPP.

Abdul menyinggung masalah Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang seringkali tak bisa diakses pada siang hari. Terhadap hal ini, Wigbertus telah berinisiatif untuk mengubah jam kerja Abdul dengan masuk pada malam hari dan pulang pada pagi hari agar pekerjaan menginput data pemilih ke dalam Sidalih tak terkendala. Wigbertus mengklaim pihaknya selalu mempertimbangkan aspek kesehatan dan kemanusiaan semua staf sekretariat KPU Nagekeo.

Anggota KPU Nagekeo selaku Koordinator Divisi Data, Mikael Angelo Mali, membela Abdul dalam keterangan yang disampaikannya kepada DKPP. Ia menilai, Abdul adalah staf yang berkinerja baik dan memiliki semangat pengabdian serta totalitas. Sikap keras Abdul dipandang Mikael sebagai kritisisme yang menghendaki adanya perbaikan internal. Namun, Mikael mengakui bahwa cara untuk menunjukkan kritisisme yang dilakukan Abdul tidak sesuai dengan prosedur dan kapasitasnya sebagai tenaga pendukung di sekretariat KPU Nagekeo.

Pelapor tidak bekerja secara profesional?

Pembelaan Mikael terhadap Abdul sedikitnya membantah keterangan Wigbertus bahwa Abdul pernah mengabaikan tugas yang berakibat pada terganggunya tahapan pemilu. Abdul, menurut Wigbertus, tak melakukan tugas untuk mendesain surat undangan dan backdrop tema Debat Terbuka I dengan baik. Abdul dinilai bertindak di luar wewenang saat dirinya mengusulkan agar undangan diproduksi oleh pihak ketiga dengan besaran harga melebihi anggaran yang tersedia.

Wigbertus juga menuduh Abdul sering tak masuk kantor. Ia pun berkeberatan dengan ulah Abdul yang telah menimbulkan keributan dengan menulis besaran anggaran KPU Nagekeo dalam status Facebooknya. Hal ini menjadi sebab Wigbertus memberhentikan Abdul secara sepihak, tanpa diketahui oleh anggota KPU lainnya.

Wigebrtus diberhentikan tetap DKPP

DKPP menilai, postingan Facebook yang dinilai Wigbertus telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu serta menghambat tahapan Pilkada 2018 tidak dapat dijadikan alasan utama oleh untuk memberhentikan Abdul secara sepihak pada 18 Mei 2018. Wigbertus tak mengindahkan saran Mikael terkait surat panggilan klarifikasi kepada Abdul. Bahkan, Mikael sendiri mengaku tak setuju pemecatan terhadap Abdul.

“Pihak terkait, Miakel Angelo Mali, menyarankan pembuatan surat panggilan klarifikasi. Mikael menyatakan di muka sidang DKPP, secara pribadi tidak setuju dengan SK pemecatan.”

Wigbertus yang meyakini bahwa surat pemberhentian yang dikeluarkannya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf o Peraturan KPU No. 3/2015, dinyatakan DKPP terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan b tentang Kepastian Hukum, Pasal 12 huruf a tentang Tertib Sosial, Pasal 15 huruf a tentang Prinsip Profesional, dan Pasal 19 huruf e tentang Kepentingan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Wigbertus dijatuhi sanksi peringatan keras dan diberhentikan tetap dari jabatan Ketua KPU Nagekeo.

“Teradu telah bersikap tidak akuntabel dan tidak profesional bertindak sendiri membuat surat pemberitahuan pemberhentian terhadap Pengadu tanpa didahului prosedur klarifikasi dan pembinaan yang merupakan wewenang Sekretaris selaku pembina kepegawaian. Teradu terbukti tidak pernah menempuh prosedur memberikan teguran tertulis sebelum memberhentikan Pengadu.”