December 26, 2024

Pejabat Polri Deklarasi Bakal Calon dari Partai, Tendensi Partisan?

Kepala Korps Brigade Mobil (Kakorps Brimob) Kepolisian RI (Kapolri) Inspektur Jenderal  Polisi (Irjen Pol) Mahmud Ismail  mendeklarasikan diri akan maju sebagai calon gubernur (cagub) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku 2018 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).  Bersama Bupati Maluku Barat, Barnabas Orno, Murad mengklaim mengantongi dukungan dari Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

“NasDem, Hanura, PKPI, PAN, PPP, dan Gerindra sudah hampir pasti (mengusung),” kata Murad di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Menteng, Jakarta Pusat (17/12) seperti dilansir Kompas.com.

Murad menyatakan bahwa dirinya baru akan mengundurkan diri dari Polri setelah mendaftar sebagai bakal pasangan calon (bapaslon). Hal ini, katanya, tak bertentangan dengan aturan yang mengharuskan anggota Polri untuk mengajukan pengunduran diri paling lambat 60 hari sejak penetapan paslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berkaitan dengan fenomena tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, berpendapat bahwa dengan dicalonkannya  pejabat Polri aktif telah menunjukkan adanya indikasi partisan. Tak mungkin tak ada pendekatan oleh partai politik terhadap pihak yang hendak dicalonkan.

Statement parpol yang mencalonkan polisi aktif dan dia baru mundur kalau mendaftar, itu sudah ada nilai partisan. Kan pasti ada komunikasi sebelum deklarasi akan mengusung calon ini. Apalagi sudah ada spanduknya juga,” tegas Titi pada kegiatan focus group discussion draf Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) netralitas aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Serpong, Tangerang Selatan (19/12).

Titi kemudian mengatakan bahwa semestinya regulasi dapat mencegah terjadinya politik partisan oleh anggota TNI dan Polri. Di Amerika Serikat, misalnya, tentara dan polisi harus mengundurkan diri beberapa tahun sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Jadi, tidak seperti UU Pilkada yang mengundurkan dirinya baru pada saat mendaftar sehingga perilaku partisan sudah muncul. Nah, Bawaslu harus mengambil langkah pro aktif,” tukas Titi.