August 8, 2024

Pembacaan Putusan Uji Materi Ketentuan Konsultasi Penyusunan PKPU Mesti Disegerakan

Putusan uji materi terhadap Pasal 9 huruf (a) Undang-Undang (UU) No.10/2016 tentang kewajiban konsultasi penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mesti segera dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ketidakpastian hukum terhadap pasal ini berpotensi dimanfaatkan oleh Komisi II DPR RI dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu.

“Saat ini beredar isu calon anggota KPU dan Bawaslu yang diluluskan oleh Timsel (Tim seleksi) adalah yang pro JR (judicial review). Padahal ini tidak ada hubungannya dan tidak benar. MK tolong segera bacakan putusan. Kepastian konstitusional sangat diperlukan agar tidak jadi beban bagi calon penyelenggara pemilu dan DPR sendiri,” tegas peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, pada diskusi “Percepatan Pembacaan Putusan Uji Materi Pasal 9 a UU No.10/2016” di Menteng, Jakarta Pusat (23/2).

KPU sebagai pemohon JR pasal 9 huruf (a) berargumentasi bahwa kewajiban konsultasi, yang hasilnya mengikat, melanggar prinsip kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu. Ahmar Irawan, peneliti Correct, mengatakan bahwa KPU dan Bawaslu adalah lembaga negara yang mandiri, seperti halnya DPR. KPU dan Bawaslu tak dapat mencampuri pengaturan yang disusun oleh DPR, begitu pula sebaliknya.

“KPU dan Bawalsu ini kan self regulating. Artinya, dia adalah lembaga independen yang punya wewenang untuk bikin peraturan sendiri. Jadi nggak semestinya dia dicampuri. Keduanya memang harus membuka diri atas masukan yang baik dan bermanfaat, tapi bukan berarti dicampuri secara terikat,” jelas Irawan.

Menurut Irawan, pasal 9 huruf (a) merupakan bentuk dari ketidakpercayaan DPR pada proses pengujian PKPU oleh Mahkamah Agung (MA). Warga negara pun berhak memiliki penyelenggara pemilu yang independen. Penyelenggara pemilu yang tak independen merugikan warga negara.